judi online internasional
Bareskrim tetapkan 287 WNA sebagai tersangka kasus judol Hayam Wuruk
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 139
- 0Komentar
JAKARTA, (kabaristana.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Tim […]


