Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua ACPAI dan Humas Tegaskan: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” sebagai Alat Mendiskreditkan Pers

Ketua ACPAI dan Humas Tegaskan: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” sebagai Alat Mendiskreditkan Pers

  • account_circle Redaksi 1
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM)— Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penggunaan istilah “wartawan bodrex” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menjadi stigma yang merugikan wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik(26/10/26).

Ketua ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., bersama Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menekankan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Ketua ACPAI, Herry Setiawan, menyampaikan bahwa profesi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap wartawan perlu didasarkan pada fakta, perilaku, dan pelaksanaan tugas jurnalistik, bukan sekadar stigma atau label yang belum terbukti.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan insan pers. Jika ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan, silakan tindak lanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tidak boleh begitu saja dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry Setiawan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pejabat publik, institusi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lainnya perlu memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi serta meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pers bukan musuh pihak mana pun. Pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Jangan membangun stigma tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Humas ACPAI: Kritik Harus Dijawab dengan Data dan Fakta

Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pertanyaan kritis, permintaan klarifikasi, dan peliputan terhadap persoalan publik tidak seharusnya secara otomatis dijadikan alasan untuk memberikan cap negatif kepada wartawan.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro.

Ia menambahkan bahwa wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

UU Pers Menjamin Fungsi Kontrol Sosial

ACPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, kegiatan wartawan dalam meminta klarifikasi kepada pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

ACPAI menilai keterbukaan terhadap pertanyaan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Dasar

ACPAI menegaskan tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Pada saat yang sama, tuduhan terhadap wartawan harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa. Penilaian terhadap profesionalitas seseorang seharusnya mempertimbangkan tindakan, bukti, dan proses jurnalistik yang dilakukan, bukan semata-mata label yang diberikan pihak lain.

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian hendaknya mengedepankan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ACPAI juga mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers profesional adalah mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Ketua ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J.

  • Penulis: Redaksi 1
  • Editor: Rm
  • Sumber: ACPAI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hizbullah serangan Israel hancurkan bangunan di Lebanon Selatan

    Hizbullah Lancarkan 72 Serangan dalam Sehari, Ketegangan Lebanon–Israel Kembali Memanas

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Hizbullah serangan Israel kembali meningkat setelah kelompok tersebut melancarkan 72 operasi militer dalam satu hari pada 9 April. Lonjakan ini menunjukkan eskalasi terbaru konflik di perbatasan Lebanon–Israel. Kelompok Hizbullah melancarkan puluhan operasi tempur terhadap Israel dalam waktu singkat. Mereka menargetkan pergerakan pasukan Israel di wilayah perbatasan dan mencoba menekan aktivitas militer lawan. […]

  • Krisis Biodiversitas Ancam Ekologi

    Krisis Biodiversitas Ancam Ekologi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Krisis biodiversitas menjadi persoalan lingkungan yang semakin serius dalam satu dekade terakhir. Hilangnya habitat alami akibat deforestasi, kebakaran hutan, serta ekspansi industri menyebabkan banyak spesies berada di ambang kepunahan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada satwa liar, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. (15/01/2026). Fenomena ini memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan kasus eksploitasi anak Jakpus kepada wartawan.

    Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Jakpus, Tiga Tersangka Terjerat TPPO

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 241
    • 3Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Polisi mengungkap kasus eksploitasi anak Jakpus dan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan TPPO serta perampasan kemerdekaan di Bendungan Hilir, Tanah Abang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tim penyidik mengumpulkan bukti secara intensif. Setelah itu, polisi menetapkan AV, T (alias U), dan WA (alias Y) sebagai tersangka. Kronologi […]

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat

    Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia di lapas tersebut. Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta […]

  • Tambang Pasir Konawe diduga dibekingi oknum polisi

    Kasat Intel Polres Konawe Diduga Back-Up Tambang Pasir Beberapa Titik, HIMA-PPHI Desak Kapolda Sultra Evaluasi Kapolres Konawe

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 382
    • 0Komentar

    KONAWE, (Kabaristana.com) | Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intel) Polres Konawe berinisial “H” dalam aktivitas tambang pasir di Kabupaten Konawe memicu sorotan mahasiswa. Mahasiswa menilai aparat kepolisian harus menjaga integritas. Karena itu, mereka meminta pimpinan kepolisian segera menelusuri informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan pertemuan oknum perwira tersebut dengan Sekretaris […]

  • Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM, Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen

    Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM, Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,(kabaristana.com)– Pemerintah mengubah aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengubah kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Kini, pemerintah hanya memberikan fasilitas itu kepada wajib […]

expand_less