Mutasi Kajari Karo: Danke Rajagukguk Dinonaktifkan Sementara, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 132
- comment 6 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) || Mutasi Kajari Karo menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Agung memindahkan Danke Rajagukguk dari jabatan strategisnya. Kejagung kini menempatkan Danke pada posisi fungsional untuk sementara waktu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejagung mengambil langkah ini sebagai bagian dari mekanisme internal. Ia menegaskan bahwa lembaga kerap melakukan mutasi dalam situasi tertentu. Ia juga mengaitkan keputusan ini dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Dalam perkembangan kasus, Kejagung menangani polemik yang muncul dari perkara videografer Amsal Sitepu. Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Karena itu, mutasi Kajari Karo menjadi langkah cepat untuk menjaga kepercayaan publik.
Selanjutnya, Kejagung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Edmond sebelumnya memimpin Kejari Nias Selatan. Dengan penunjukan ini, Kejagung memastikan pelayanan hukum di Karo tetap berjalan tanpa hambatan.
Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus tersebut. Tim pemeriksa memanggil Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Dalam proses ini, Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian. Institusi tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama di mata hukum.
Lebih lanjut, mutasi Kajari Karo menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas lembaga. Kejagung juga ingin memastikan setiap jaksa bekerja secara profesional dan transparan.
Ke depan, Kejagung akan menentukan langkah lanjutan setelah menerima hasil pemeriksaan. Publik sebaiknya menunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan spekulasi. Dengan pendekatan ini, Kejagung berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

https://shorturl.fm/USHRS
14 April 2026 5:40 amhttps://shorturl.fm/7zUzj
14 April 2026 4:12 amhttps://shorturl.fm/djsZg
14 April 2026 3:41 amhttps://shorturl.fm/qUI3g
13 April 2026 9:00 pmhttps://shorturl.fm/FoKNk
13 April 2026 3:17 pmhttps://shorturl.fm/7r5zR
13 April 2026 2:59 pm