Kapolsek Benua Klarifikasi Isu Sabung Ayam, Berikut Laporan Lengkapnya
- account_circle Rahman
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kapolsek Benua bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat saat klarifikasi isu sabung ayam di Kecamatan Benua, Minggu (25/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Benua, (KABARISTANA.COM) — Kapolsek Benua bersama pemerintah setempat dan tokoh masyarakat melakukan klarifikasi terkait beredarnya pamflet di media sosial yang menyebut adanya dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Benua, Minggu (25/10/2026).
Klarifikasi tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berdasarkan hasil pengecekan saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang diperiksa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi bersama Kepala Desa Horodopi, Kepala Desa Benua, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Kecamatan Benua.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa patroli dan imbauan kepada masyarakat terus dilakukan untuk mencegah praktik perjudian serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Apabila ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut laporan lengkapnya:
I. Perihal
Klarifikasi Kapolsek Benua terkait dengan adanya isu-isu bahwa seringnya terjadi perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Benua.
II. Fakta-Fakta
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 wita Kapolsek Benua melaksanakan Klarifikasi terkait dengan isu bahwa diwilayah hukum Polsek Benua sering diadakannya perjudian sabung ayam.
2. Dengan adanya Pamflet yang beredar di media sosial bahwa adanya perjudian sabung ayam di wilayah kecamatan benua, pihak polsek bersama pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan namun tidak ditemukan perjudian sabung ayam.
3. Setelah di lakukan pengecekan langsung di lapangan, Kapolsek benua, kepala desa Horodopi dan kades Benua serta di ikuti oleh para Tomas, Toga, Toda kecamatan benua, giat di lanjutkan dengan melaksanakan klarifikasi.
4. Dalam klarifikasi yang di laksanakan Kapolsek Benua bersama Kades Horodopi, kades Benua serta para Tomas, Toga, Toda menyatakan bahwa isu-isu ataupun Pamflet yang beredar di media sosial terkait perjudian sabung ayam tersebut TIDAK BENAR dan merupakan berita HOAX.
5. Bahwa para kepala desa Horodopi, Benua serta para Tomas,Toga,Toda juga turut memberikan statement bahwa Pamflet yang beredar di media sosial merupakan berita Hoax dan tidak benar.
6. Di dalam pernyataan klarifikasi tersebut Pemerintah setempat serta para Tomas, Toga, Toda membenarkan bahwa kegiatan yang di maksud yakni Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Benua Tidak Benar dan merupakan berita Hoax yang dapat memicu eskalasi gangguan kantibmas di wilayah kec.Benua.
7. Hingga saat ini personil Polsek rutin melakukan patroli serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian sabung ayam di wilayah Hukum Polsek Benua, dan apabila ada masyarakat yang melakukan perjudian sabung ayam maka akan di lakukan tindakan tegas serta akan di proses hukum.
III. Catatan
1. Bahwa Klarifikasi yang di laksanakan oleh Kapolsek Benua menyatakan bahwa giat tersebut tidak benar dan merupakan berita Hoax, dengan dikuatkan penyataan dari pemerintah serta para Tomas,Toga,Toda setempat.
2. Bahwa personil lebih meningkatkan pengawasan secara intensif serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek benua karena berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Demikian yang dapat kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan laporan. Trima kasih.
- Penulis: Rahman



Saat ini belum ada komentar