Bareskrim tetapkan 287 WNA sebagai tersangka kasus judol Hayam Wuruk
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Jajaran Bareskrim Polri dan pejabat utama lainnya menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Tim kemudian menganalisis barang bukti digital serta menelusuri transaksi keuangan sebelum menetapkan status hukum para pelaku.
“Kami sudah menetapkan 287 orang sebagai tersangka. Sebanyak 34 orang lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Polisi Identifikasi Asal Para Tersangka
Data penyidik menunjukkan 185 tersangka merupakan warga Vietnam. Penyidik juga mencatat 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia ikut menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut.
Masing-masing tersangka menjalankan tugas yang berbeda selama mengoperasikan jaringan judi online internasional.
Sebanyak 175 orang bekerja sebagai customer service. Lalu, 27 orang menangani pemasaran, sedangkan 22 orang mengelola administrasi keuangan.
Tim penyidik menempatkan 10 orang pada posisi programmer. Sembilan peserta pelatihan sudah mampu mengoperasikan situs judi online. Sebanyak 44 orang lainnya mendukung seluruh kegiatan operasional.
Bareskrim Kejar Pengendali Jaringan
Penyidik masih mencari orang yang mengendalikan jaringan perjudian daring tersebut. Tim terus mencocokkan keterangan para tersangka dengan hasil analisis digital forensik.
Wira menjelaskan sebagian besar tersangka mengaku bekerja sebagai operator. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan aktor utama di balik jaringan tersebut.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada 7 Mei 2026.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan tertutup. Petugas kemudian menggerebek lokasi, mengamankan ratusan WNA, menyita barang bukti digital, dan menghentikan operasional jaringan judi online tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik terus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, serta mencari pengendali utama jaringan judi online internasional tersebut. Polisi juga memeriksa 34 orang yang belum berstatus tersangka untuk memastikan peran masing-masing.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar