KUHP Nasional
Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 605
- 0Komentar
JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara. UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah […]


