Sanksi 8,9 Triliun Belum Diselesaikan, IMPH Desak Dirjen Minerba Hentikan RKAB PT. AMI & PT.AMINDO
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- visibility 311
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Sanksi 8,9 Triliun belum di selesaikan, IMPH desak dirjen minerba hentikan RKAB PT. AMI & PT.AMINDO
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Senin (12/01/2026). Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Dalam aksi itu, IMPH menuntut pemerintah menindak dugaan pelanggaran tambang oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO).
IMPH Temukan Dugaan Tambang di Kawasan Hutan
IMPH menilai PT AMI dan PT AMINDO memiliki keterkaitan usaha dan menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Selain itu, IMPH menyebut kedua perusahaan melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Karena temuan tersebut, IMPH menilai aktivitas perusahaan berpotensi melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menjelaskan bahwa organisasinya mengumpulkan data lapangan sejak awal. Selanjutnya, tim IMPH mencocokkan data tersebut dengan peta kawasan hutan.
Luas Kawasan Terdampak Capai 911 Hektare
Berdasarkan hasil pengumpulan data, Rendy menyebut luas kawasan hutan terdampak mencapai 911 hektare. Oleh karena itu, IMPH mendesak Dirjen Minerba mengevaluasi izin usaha pertambangan kedua perusahaan.
“Kami menemukan indikasi kuat penambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 911 hektare. Karena itu, Dirjen Minerba harus mengevaluasi izin PT AMI dan PT AMINDO,” kata Rendy.
Satgas PKH Kenakan Sanksi Rp8,9 Triliun
Lebih lanjut, IMPH mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT AMI dan PT AMINDO. Satgas PKH menetapkan nilai sanksi sebesar Rp8,9 triliun akibat perambahan kawasan hutan.
Namun hingga kini, IMPH menilai kedua perusahaan belum menyelesaikan kewajiban administratif tersebut. Karena kondisi itu, IMPH meminta pemerintah bertindak tegas.
IMPH Desak Penundaan Penerbitan RKAB
Atas dasar temuan tersebut, IMPH meminta Dirjen Minerba menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). IMPH menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kepatuhan hukum sebelum memberi izin lanjutan.
“Dirjen Minerba harus menunda RKAB sampai perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Dengan langkah itu, negara menunjukkan ketegasan hukum,” tegas Rendy.
IMPH Pastikan Aksi Pengawalan Berlanjut
Sementara itu, IMPH menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Selain itu, organisasi tersebut berencana menyampaikan temuan ke instansi terkait lainnya.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai perusahaan dan pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang jelas,” tutup Rendy.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar