Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 419
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara.

UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah hari penjara secara pasti apabila terpidana tidak membayar denda. Sejumlah kalangan menilai mekanisme ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi kewenangan hakim.

Konversi Denda Dinilai Terlalu Kaku

Lampiran UU 1/2026 menetapkan konversi nilai denda langsung ke durasi pidana penjara. Hakim tidak memiliki pilihan selain mengikuti hitungan tersebut.

Sebagai contoh, denda sebesar Rp12.075.000.000 otomatis berubah menjadi 693 hari pidana penjara. Setiap kenaikan denda sebesar Rp25 juta menambah satu hari pidana penjara. Aturan ini tidak menyediakan rentang waktu atau opsi penyesuaian.

Akibatnya, hakim kehilangan ruang untuk menyesuaikan pidana dengan kondisi konkret terpidana.

Asas Individualisasi Pidana Terancam

Pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, peran pelaku, kondisi pribadi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terpidana.

Dengan tabel konversi yang bersifat mutlak, dua terpidana dengan nilai denda sama akan menjalani pidana pengganti yang identik. Padahal, tingkat kesalahan dan kondisi personal mereka bisa sangat berbeda.

Kondisi ini berisiko menggerus asas individualisasi pidana dalam praktik peradilan.

Problematika Teori Pemidanaan

Penentuan durasi penjara berdasarkan nominal uang juga menimbulkan persoalan teoritis. Nilai uang bersifat fluktuatif dan terus tergerus inflasi. Sebaliknya, kehilangan kebebasan memiliki dampak yang tetap dan mendalam.

Dalam jangka panjang, konversi yang statis dapat melahirkan ketidakadilan intertemporal. Nilai riil denda di masa depan akan menurun, tetapi lama pidana penjara pengganti tetap sama.

Akibatnya, beban hukuman menjadi tidak lagi proporsional.

Risiko Kalkulasi bagi Kejahatan Kerah Putih

Kepastian jumlah hari penjara membuka ruang kalkulasi rasional bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pelaku dapat menghitung risiko dan memilih menjalani pidana penjara dibandingkan membayar denda besar.

Pilihan ini melemahkan fungsi pidana denda sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Negara justru kehilangan potensi pengembalian kerugian finansial.

Dampak Berat bagi Masyarakat Rentan

Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki ruang pilihan. Ketidakmampuan membayar denda langsung berujung pada pidana penjara pengganti.

Durasi pidana tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Situasi ini memperlebar kesenjangan keadilan dalam sistem pemidanaan.

Dilema Hakim dan Kebutuhan Katup Pengaman

Hakim kini menghadapi dilema yuridis. Kepatuhan penuh pada tabel berisiko mencederai rasa keadilan. Namun, penyimpangan dari tabel dapat dianggap melanggar asas legalitas.

UU 1/2026 juga belum menegaskan apakah tabel konversi bersifat mengikat absolut atau hanya pedoman teknis. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

Sejumlah kalangan mendorong pembentuk undang-undang menghadirkan klausul pengecualian. Klausul ini dapat berfungsi sebagai katup pengaman agar hakim tetap dapat menjatuhkan pidana secara proporsional dan bertanggung jawab.

Perlu Penegasan Keadilan Substantif

Integrasi sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional memang menandai langkah progresif. Namun, hukum pidana tidak dapat direduksi menjadi sekadar hitungan angka.

Tanpa fleksibilitas dan kebijaksanaan yudisial, tabel konversi denda justru berisiko menjauhkan sistem hukum dari tujuan keadilan substantif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunuh Diri Siswi Demak Terulang, Alarm Kesehatan Mental Remaja

    Bunuh Diri Siswi Demak Terulang, Alarm Kesehatan Mental Remaja

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 202
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Kasus bunuh diri Siswi Sekolah dasar (SD), di Kabupaten  Demak,  Jawa Tengah. Kembali terjadi dan memunculkan keprihatinan luas di masyarakat. Peristiwa ini mempertegas perlunya langkah nyata untuk melindungi kesehatan mental remaja, khususnya di lingkungan sekolah. (15/02/2026).  Warga menemukan seorang siswi dalam kondisi meninggal dunia, setelah mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian langsung […]

  • Penguatan Kompolnas untuk meningkatkan pengawasan dan kepercayaan publik terhadap Polri

    Penguatan Kompolnas Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepercayaan Publik terhadap Polri

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Otto mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong perluasan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Menurut dia, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat. Kewenangan […]

  • roma vs genoa serie a vitinha mencetak gol penentu kemenangan genoa

    Roma Tumbang di Markas Genoa, Gagal Rebut Posisi Empat Besar Serie A

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | AS Roma gagal merebut kembali posisi empat besar setelah menelan kekalahan 1-2 dari Genoa pada laga Liga Italia di Stadion Luigi Ferraris, Genoa, Minggu waktu setempat. Hasil ini membuat Roma tertahan di peringkat kelima klasemen sementara Serie A. Genoa meraih kemenangan lewat gol Junior Messias dan Vitinha. Sementara itu, Roma sempat menyamakan […]

  • GASKAN mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Majalengka dan mendesak perbaikan dakwaan sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

    GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Majalengka, (kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memperbaiki surat dakwaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut. GASKAN menilai sejumlah kejanggalan hukum berpotensi meringankan hukuman pelaku sekaligus mengabaikan hak pemulihan korban. KDM Berikan Perlindungan kepada Korban Sebelumnya, […]

  • kerja sama pendidikan Indonesia Kuwait dibahas Menkum Supratman

    Menkum Tegaskan Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Kuwait Wajib Ikuti Regulasi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 210
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Kuwait harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi dari Jamiyyah Khairiyah di Jakarta. Supratman menyatakan pemerintah mendukung kolaborasi yang bertujuan memperkuat pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. Namun, setiap program pembangunan tetap […]

  • Ledakan Petasan Malang di rumah warga Desa Jenggolo Kepanjen

    Polres Malang Dalami Ledakan Petasan di Rumah, Satu Orang Tewas

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MALANG, (kabaristana.com) – Polres Malang terus menyelidiki ledakan petasan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ledakan tersebut menewaskan seorang pria berinisial S (48) yang juga pemilik rumah. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.15 WIB dan mengejutkan warga sekitar. Mereka mendengar suara ledakan keras dari […]

expand_less