JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kementerian Ketenagakerjaan membuka kembali program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum batch kedua. Program ini menyediakan kuota untuk 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran berlangsung pada 6–12 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memperluas akses kompetensi K3 bagi pekerja. Selain itu, ia menilai kebutuhan terhadap Ahli K3 terus meningkat di berbagai sektor industri.
Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Kerja
Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan kini membutuhkan Ahli K3 untuk mengelola risiko kerja sekaligus menjaga produktivitas. Oleh karena itu, pekerja perlu meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kompetensi K3 tidak hanya membantu perusahaan memenuhi regulasi. Namun, kompetensi ini juga melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha. Dengan demikian, semakin banyak tenaga kerja memiliki keahlian K3, semakin besar peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Biaya dan Skema Pembinaan
Program ini memberikan pelatihan secara gratis. Namun demikian, peserta tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rincian biaya meliputi:
- Rp150.000 untuk sertifikat pelatihan K3
- Rp120.000 untuk evaluasi SKP Ahli K3
- Rp150.000 untuk penerbitan SKP
Dengan skema ini, peserta tetap bisa mengikuti pelatihan berkualitas tanpa harus menanggung biaya besar.
Persyaratan Peserta
Calon peserta harus memenuhi beberapa syarat administrasi. Pertama, peserta minimal lulusan D3. Selain itu, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Ijazah asli (scan PDF)
- KTP (scan PDF)
- Pasfoto latar merah (JPG)
- Surat pernyataan bermaterai (PDF)
- Curriculum Vitae (PDF)
- Surat keterangan sehat (PDF)
Di samping itu, peserta perlu menyiapkan handphone untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti pelatihan.
Jadwal Pelaksanaan dan Ujian
Kemnaker menjadwalkan pembinaan dan sertifikasi pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.
Untuk mendaftar, peserta dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui tautan yang tersedia. Karena kuota terbatas, calon peserta sebaiknya segera melakukan pendaftaran.
Program ini membuka peluang besar bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi K3. Oleh sebab itu, pekerja dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat daya saing sekaligus berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Saat ini belum ada komentar