APVI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Vape untuk Peredaran Narkoba
- account_circle Retanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Petugas memperlihatkan barang bukti berupa perangkat vape, e-liquid, dan perlengkapan lain yang diduga terkait kasus penyalahgunaan vape untuk peredaran narkoba.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung langkah pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan vape untuk peredaran narkoba. Organisasi itu menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Umum APVI, Budiyanto, menilai tindakan oknum tersebut merupakan kejahatan pidana. Ia menegaskan aparat harus menindak pelaku tanpa kompromi.
APVI Minta Jangan Samakan Industri Legal dengan Pelaku Kejahatan
Budiyanto mengatakan masyarakat tidak boleh menyamakan industri rokok elektronik legal dengan pelaku penyalahgunaan vape. Menurutnya, produk legal tidak mengandung narkotika dan telah memenuhi ketentuan pemerintah.
Ia menjelaskan tindakan beberapa oknum tidak dapat menjadi dasar untuk menilai seluruh industri. Pemerintah juga perlu membedakan produk legal dan produk ilegal saat menyusun kebijakan.
APVI berharap pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Penegakan hukum sebaiknya hanya menyasar pelaku tindak pidana.
APVI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah
APVI menyatakan kesiapannya mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkoba. Organisasi itu akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Budiyanto mengatakan APVI siap memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut menjelaskan perbedaan produk legal dan ilegal. APVI juga siap berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal. Selain itu, organisasi tersebut mendukung penyusunan standar kepatuhan industri.
PPEI Dorong Pengawasan yang Lebih Efektif
Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menyampaikan pandangan yang sama. Ia menegaskan penyalahgunaan vape untuk narkoba merupakan tindak pidana. Kasus tersebut tidak berkaitan dengan industri yang beroperasi secara legal.
Daniel mengatakan PPEI siap membantu pemerintah melalui edukasi kepada pelaku usaha. Organisasi itu juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mampu membedakan produk legal dan ilegal.
Selain itu, PPEI mendukung langkah pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan vape di lapangan. Daniel juga mendorong dialog untuk memperkuat sistem pengawasan tanpa menghambat pelaku usaha yang taat aturan.
Presiden Prabowo Buka Peluang Larangan Total Vape
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah dapat melarang total vape apabila hasil kajian membuktikan produk tersebut lebih banyak membawa risiko. Kebijakan itu juga dapat diambil jika vape terus menjadi sarana peredaran narkotika.
Presiden menyampaikan arahan tersebut melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Prabowo juga meminta Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyusun langkah bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran vape di Indonesia.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar