Berbulan-bulan Pasca Penggeledahan, SF Hariyanto Kembali Diperiksa, GEMARI Jakarta Tagih Kepastian dari KPK
- account_circle Retanto
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyampaikan sikap organisasi yang kembali menagih kepastian KPK terkait perkembangan pemeriksaan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Organisasi itu menilai publik membutuhkan kepastian hukum setelah penyidik KPK kembali memeriksa SF Hariyanto.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan organisasinya terus mengawal dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. GEMARI Jakarta mulai mengawal berbagai kasus sejak SF Hariyanto menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Setelah itu, pemerintah menunjuknya sebagai Penjabat Gubernur Riau dan kini ia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.
GEMARI Jakarta Terus Kawal Dugaan Korupsi
Kori menjelaskan, GEMARI Jakarta mulai menggelar aksi pada 2025. Organisasi itu beberapa kali berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung RI. Dalam setiap aksi, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Desember 2025, penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Penyidik kemudian menyita sejumlah uang dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Menurut GEMARI Jakarta, langkah tersebut membuka harapan bagi masyarakat Riau agar penyidik mengungkap seluruh fakta secara transparan.
Namun, hingga kini penyidik KPK kembali memeriksa SF Hariyanto dengan materi yang masih berkaitan dengan asal-usul uang hasil penggeledahan. Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan terbaru maupun status hukum dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati independensi KPK dan tidak pernah mendesak agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai pemeriksaan dilakukan berulang kali, tetapi perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat hanya sebatas pendalaman materi yang sama,” ujar Kori, Selasa (28/7/2026).
GEMARI Minta KPK Bersikap Transparan
Kori menilai proses penyidikan yang berlangsung cukup lama dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta KPK segera menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka.
“Kami khawatir proses yang berlarut-larut ini menimbulkan kesan seolah ada perlakuan istimewa. Kesan seperti itu tentu harus dijawab oleh KPK melalui transparansi dan kepastian proses hukum, bukan dengan membiarkan publik terus bertanya-tanya,” katanya.
Kori menegaskan KPK harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, KPK wajib menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan setiap orang.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap satu pihak, tetapi berjalan lambat ketika menyentuh pejabat tertentu. KPK harus membuktikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
GEMARI Jakarta mendesak KPK segera mengumumkan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Kori mengatakan masyarakat Riau telah menunggu cukup lama. Oleh sebab itu, ia meminta KPK bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut.
“Masyarakat Riau sudah terlalu lama menunggu. KPK harus menjawab harapan publik dengan proses hukum yang profesional. Jangan biarkan ketidakpastian yang berkepanjangan justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah,” tutup Kori.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar