Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Berbulan-bulan Pasca Penggeledahan, SF Hariyanto Kembali Diperiksa, GEMARI Jakarta Tagih Kepastian dari KPK

Berbulan-bulan Pasca Penggeledahan, SF Hariyanto Kembali Diperiksa, GEMARI Jakarta Tagih Kepastian dari KPK

  • account_circle Retanto
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Organisasi itu menilai publik membutuhkan kepastian hukum setelah penyidik KPK kembali memeriksa SF Hariyanto.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan organisasinya terus mengawal dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. GEMARI Jakarta mulai mengawal berbagai kasus sejak SF Hariyanto menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Setelah itu, pemerintah menunjuknya sebagai Penjabat Gubernur Riau dan kini ia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.

GEMARI Jakarta Terus Kawal Dugaan Korupsi

Kori menjelaskan, GEMARI Jakarta mulai menggelar aksi pada 2025. Organisasi itu beberapa kali berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung RI. Dalam setiap aksi, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pada Desember 2025, penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Penyidik kemudian menyita sejumlah uang dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Menurut GEMARI Jakarta, langkah tersebut membuka harapan bagi masyarakat Riau agar penyidik mengungkap seluruh fakta secara transparan.

Namun, hingga kini penyidik KPK kembali memeriksa SF Hariyanto dengan materi yang masih berkaitan dengan asal-usul uang hasil penggeledahan. Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan terbaru maupun status hukum dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati independensi KPK dan tidak pernah mendesak agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai pemeriksaan dilakukan berulang kali, tetapi perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat hanya sebatas pendalaman materi yang sama,” ujar Kori, Selasa (28/7/2026).

GEMARI Minta KPK Bersikap Transparan

Kori menilai proses penyidikan yang berlangsung cukup lama dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta KPK segera menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka.

“Kami khawatir proses yang berlarut-larut ini menimbulkan kesan seolah ada perlakuan istimewa. Kesan seperti itu tentu harus dijawab oleh KPK melalui transparansi dan kepastian proses hukum, bukan dengan membiarkan publik terus bertanya-tanya,” katanya.

Kori menegaskan KPK harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, KPK wajib menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan setiap orang.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap satu pihak, tetapi berjalan lambat ketika menyentuh pejabat tertentu. KPK harus membuktikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

GEMARI Jakarta mendesak KPK segera mengumumkan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Kori mengatakan masyarakat Riau telah menunggu cukup lama. Oleh sebab itu, ia meminta KPK bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut.

“Masyarakat Riau sudah terlalu lama menunggu. KPK harus menjawab harapan publik dengan proses hukum yang profesional. Jangan biarkan ketidakpastian yang berkepanjangan justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah,” tutup Kori.

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal tanker Pertamina Pride melintas setelah Selat Hormuz dibuka

    Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Kembali Berlayar

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 183
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – PT Pertamina International Shipping (PIS) menyiapkan pelayaran dua kapal tanker yang sempat tertahan di Selat Hormuz. Pembukaan jalur ini memberi peluang kapal kembali beroperasi. PIS mengatur rencana pelayaran (passage plan) untuk kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro. Perusahaan ingin memastikan keduanya segera melintas dengan aman. Pejabat Sementara Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menyatakan […]

  • Aksi mahasiswa terkait kejahatan lingkungan PT TMS di Jakarta

    Mahasiswa Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TMS, KPK Diminta Bertindak

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 362
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com | Koalisi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa istri Gubernur Sulawesi Tenggara terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kejahatan lingkungan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS. Para mahasiswa dan aktivis lingkungan […]

  • Faktor pemberat dan peringan vonis Nadiem Makarim pada kasus Chromebook

    Faktor pemberat dan peringan vonis Nadiem Makarim pada kasus Chromebook

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika tidak […]

  • Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Dorong Evaluasi Tata Kelola Pertambangan PT Riota Jaya Lestari

    Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Dorong Evaluasi Tata Kelola Pertambangan PT Riota Jaya Lestari

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 338
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Aliansi juga melayangkan laporan resmi kepada Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian Kehutanan RI. Mereka meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret terkait berbagai persoalan yang berkembang di sekitar aktivitas pertambangan PT Riota Jaya […]

  • Menteri Keuangan Yudi Sadewa

    Perlebar Defisit Anggaran Cegah Krisis Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 380
    • 2Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Pemerintah menegaskan kebijakan perlebar defisit anggaran cegah krisis ekonomi sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah secara sadar membuka ruang defisit anggaran hingga mendekati batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mengambil kebijakan […]

  • impor 105 ribu pikap India ditunda pemerintah

    Impor 105 Ribu Pikap India Ditahan, Keputusan Tunggu Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 192
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com | Pemerintah menunda impor 105 ribu pikap India untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah akan menentukan langkah lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia dari kunjungan luar negeri. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan langsung keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor kendaraan berada di luar kewenangan Kementerian Koperasi. “Pemerintah menunggu arahan […]

expand_less