JAKARTA, (Kabaristana.com) | Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memprotes aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Truk pengangkut batu bara melintas hampir setiap hari.
Akibatnya, debu beterbangan di sekitar permukiman. Selain itu, kondisi jalan mulai rusak. Karena itu, warga merasa khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan.
Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, menjelaskan bahwa truk batu bara melintas tanpa pengaturan yang jelas. Sementara itu, masyarakat menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang,” ujarnya.
Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara
Menurut warga, beberapa perusahaan menggunakan jalur tersebut untuk mengangkut batu bara. Perusahaan itu antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB).
Kemudian, truk roda enam mengangkut batu bara dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18. Jarak angkut mencapai sekitar 28 kilometer.
Selain merusak jalan, aktivitas tersebut juga memicu keresahan warga. Debu terus muncul setiap hari. Karena itu, masyarakat semakin khawatir terhadap dampak kesehatan.
Desa Sikui merupakan desa binaan PT Astra Byna. Namun demikian, warga tetap berharap perusahaan tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling.
Aturan Pengangkutan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur pengangkutan hasil tambang. Dalam aturan itu, pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan khusus pertambangan.
Namun demikian, pemerintah dapat memberi izin penggunaan jalan umum secara terbatas. Meski begitu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat.
Apabila perusahaan melanggar aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif maupun pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak
Karena kondisi tersebut, warga Desa Sikui meminta pemerintah daerah segera bertindak. Selain itu, warga juga meminta DPRD Barito Utara ikut mengawasi persoalan ini.
Warga berharap Bupati Barito Utara, DPRD, serta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
“Kami memohon pemerintah segera bertindak. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” kata Hendriwon T.K., warga Desa Sikui KM 29.
Oleh sebab itu, warga meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan tambang. Selain itu, mereka juga meminta penegakan aturan secara tegas.
Menurut warga, aktivitas hauling di jalan umum merugikan masyarakat. Selain merusak jalan, kegiatan tersebut juga mengganggu kesehatan warga.


Saat ini belum ada komentar