Hukum Perdata.
Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 25
- 0Komentar
Jakarta, (kabaristana.com) – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi serta merta yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak memiliki urgensi serta diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Hamdan dalam acara peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan […]


