Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo (tengah), bersama kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva (kanan), saat menghadiri peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan di Jakarta, Sabtu (13/6). Kabaristana//Dok_Rama
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi serta merta yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak memiliki urgensi serta diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Hamdan dalam acara peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan orasi tokoh nasional yang digelar di Jakarta, Sabtu (13/6).
Hamdan menjelaskan bahwa pada prinsipnya putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak, khususnya untuk mencegah hilangnya hak pihak tertentu apabila putusan tidak segera dieksekusi. Ia mengutip pandangan seorang profesor yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa eksekusi serta merta dimaksudkan untuk menghindari kerugian akibat hilangnya hak seseorang apabila pelaksanaan putusan ditunda.
“Kalau kita mendengar penjelasan dari profesor.Dr, Bagir Manan., S.H., yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, putusan serta merta itu hanya bisa dilakukan apabila jika tidak dilaksanakan, pihak tertentu akan kehilangan haknya. Tetapi dalam perkara ini, tidak ada urgensi seperti itu,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, objek sengketa yang akan dieksekusi tidak akan hilang ataupun lenyap apabila pelaksanaan putusan ditunda. Oleh karena itu, ia menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk melaksanakan eksekusi serta merta.
Selain mempertanyakan aspek urgensi, Hamdan juga menilai pelaksanaan putusan serta merta tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Ia menyebut bahwa berdasarkan hukum acara perdata, pelaksanaan putusan serta merta harus disertai dengan adanya jaminan dari pihak yang mengajukan permohonan eksekusi.
Menurutnya, jaminan tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila di kemudian hari putusan mengalami perubahan melalui upaya hukum yang tersedia. Dengan adanya jaminan, pihak yang dirugikan akibat perubahan putusan memiliki kepastian mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.
“Menurut hukum acaranya, putusan serta merta hanya bisa dilaksanakan apabila ada jaminan dari pihak yang memohon eksekusi. Tujuannya agar apabila nanti putusan berubah, ada pihak yang bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Berdasarkan dua alasan tersebut, yakni tidak adanya urgensi dan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan prosedural, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi serta merta pada 18 Juni tidak seharusnya dipaksakan.
“Kalau itu dipaksa untuk dilaksanakan, maka itu merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpatutan. Bukan hanya kami yang menolak, tetapi semua pihak yang peduli terhadap keadilan seharusnya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegasnya.
Pernyataan Hamdan Zoelva tersebut merupakan sikap resmi PT Indobuildco terkait rencana pelaksanaan eksekusi serta merta atas objek sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar