Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur

Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi serta merta yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak memiliki urgensi serta diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Hamdan dalam acara peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan orasi tokoh nasional yang digelar di Jakarta, Sabtu (13/6).

Hamdan menjelaskan bahwa pada prinsipnya putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak, khususnya untuk mencegah hilangnya hak pihak tertentu apabila putusan tidak segera dieksekusi. Ia mengutip pandangan seorang profesor yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa eksekusi serta merta dimaksudkan untuk menghindari kerugian akibat hilangnya hak seseorang apabila pelaksanaan putusan ditunda.

“Kalau kita mendengar penjelasan dari profesor.Dr, Bagir Manan., S.H.,  yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, putusan serta merta itu hanya bisa dilakukan apabila jika tidak dilaksanakan, pihak tertentu akan kehilangan haknya. Tetapi dalam perkara ini, tidak ada urgensi seperti itu,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, objek sengketa yang akan dieksekusi tidak akan hilang ataupun lenyap apabila pelaksanaan putusan ditunda. Oleh karena itu, ia menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk melaksanakan eksekusi serta merta.

Selain mempertanyakan aspek urgensi, Hamdan juga menilai pelaksanaan putusan serta merta tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Ia menyebut bahwa berdasarkan hukum acara perdata, pelaksanaan putusan serta merta harus disertai dengan adanya jaminan dari pihak yang mengajukan permohonan eksekusi.

Menurutnya, jaminan tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila di kemudian hari putusan mengalami perubahan melalui upaya hukum yang tersedia. Dengan adanya jaminan, pihak yang dirugikan akibat perubahan putusan memiliki kepastian mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.

“Menurut hukum acaranya, putusan serta merta hanya bisa dilaksanakan apabila ada jaminan dari pihak yang memohon eksekusi. Tujuannya agar apabila nanti putusan berubah, ada pihak yang bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” katanya.

Berdasarkan dua alasan tersebut, yakni tidak adanya urgensi dan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan prosedural, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi serta merta pada 18 Juni tidak seharusnya dipaksakan.

“Kalau itu dipaksa untuk dilaksanakan, maka itu merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpatutan. Bukan hanya kami yang menolak, tetapi semua pihak yang peduli terhadap keadilan seharusnya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegasnya.

Pernyataan Hamdan Zoelva tersebut merupakan sikap resmi PT Indobuildco terkait rencana pelaksanaan eksekusi serta merta atas objek sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni mendatang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • larangan gajah tunggang di lembaga konservasi Indonesia

    Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Larangan gajah tunggang kini berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghentikan atraksi yang mengeksploitasi gajah dan berpotensi merugikan kesejahteraan satwa dilindungi. Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Direktorat […]

  • janin bayi di semarang ditemukan dalam kaleng roti

    Warga Ungaran Geger, Janin Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kaleng Roti di Pinggir Sungai

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 172
    • 0Komentar

    SEMARANG, (Kabaristana.com)  | Warga Dusun Jetis, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dikejutkan oleh temuan janin bayi perempuan di sekitar aliran sungai pada Senin (16/3/2026) pagi. Sejumlah anak yang bermain di sekitar sungai melihat sebuah bungkusan mencurigakan sekitar pukul 10.13 WIB. Mereka kemudian mendekati dan membuka bungkusan tersebut karena penasaran. Anak-anak itu menemukan kaleng […]

  • hilirisasi SDA nasional dibahas Bahlil Lahadalia usai rapat di Hambalang Bogor

    Prabowo Dorong Hilirisasi dan Optimasi SDA demi Kemandirian Ekonomi Nasional

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) | Pemerintah mempercepat hilirisasi SDA nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara harus mengelola sumber daya alam secara optimal agar menghasilkan nilai tambah maksimal. Oleh karena itu, pemerintah tidak lagi berfokus pada ekspor bahan mentah, melainkan pada pengembangan industri dalam negeri. Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga […]

  • Gedung Ushuluddin UIN Jakarta saat peletakan batu pertama oleh Menteri Agama

    Menag Nasaruddin Umar Resmikan Pembangunan Gedung Baru Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 196
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan gedung baru Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis. Ia memimpin langsung prosesi peletakan batu pertama. Langkah ini memperkuat peran Fakultas Ushuluddin sebagai pusat kajian Islam. Selain itu, pembangunan ini meningkatkan kualitas fasilitas akademik berbasis teknologi. Peran Historis dan Harapan Keilmuan Menag menegaskan bahwa […]

  • KPK periksa PPT ET terkait dugaan korupsi investasi

    KPK Periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa Terkait Investasi PPT Energy Trading

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, terkait dugaan korupsi investasi di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), Rabu, 13 Mei 2026. Kasus KPK periksa PPT ET terus berkembang setelah penyidik mendalami nilai investasi perusahaan patungan Indonesia–Jepang tersebut. Tim penyidik juga menelusuri proses akuisisi sejumlah perusahaan […]

  • Ibukota Nusantara (IKN).

    Investasi Properti Dubai di IKN: Peluang Strategis

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com- Investasi Dubai terus menunjukkan tren positif seiring percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Indonesia merancang IKN sebagai pusat pemerintahan modern dengan konsep kota cerdas, rendah emisi, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menjadikan IKN bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga magnet investasi global. (27/01/2026). Investor asal Dubai dan kawasan Timur Tengah melihat IKN sebagai peluang […]

expand_less