Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- visibility 133
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo (tengah), bersama kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva (kanan), saat menghadiri peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan di Jakarta, Sabtu (13/6). Kabaristana//Dok_Rama
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak rencana eksekusi serta merta yang dijadwalkan pada 18 Juni. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki urgensi dan tidak memenuhi syarat hukum acara perdata.
Hamdan menyampaikan pandangannya saat peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan orasi tokoh nasional di Jakarta, Sabtu (13/6).
Tidak Ada Keadaan Mendesak
Hamdan menjelaskan bahwa hakim hanya dapat menjalankan putusan serta merta dalam kondisi tertentu. Menurutnya, pengadilan harus memastikan adanya ancaman hilangnya hak apabila putusan tidak segera dijalankan.
Ia mengutip pandangan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., mantan Ketua Mahkamah Agung, mengenai syarat pelaksanaan putusan serta merta.
“Kalau kita mendengar penjelasan Profesor Dr. Bagir Manan, S.H., yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, putusan serta merta itu hanya bisa dilakukan apabila jika tidak dilaksanakan, pihak tertentu akan kehilangan haknya. Tetapi dalam perkara ini, tidak ada urgensi seperti itu,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa tetap berada di tempatnya. Penundaan eksekusi juga tidak menghilangkan hak salah satu pihak. Karena itu, ia menilai pengadilan tidak perlu mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Jaminan Menjadi Syarat Penting
Hamdan juga menyoroti ketentuan hukum acara perdata yang mengharuskan pemohon menyediakan jaminan sebelum eksekusi berlangsung.
Menurutnya, jaminan itu memberi perlindungan hukum apabila putusan berubah pada tahap upaya hukum berikutnya. Kehadiran jaminan juga memberi kepastian bagi pihak yang mengalami kerugian.
“Menurut hukum acaranya, putusan serta merta hanya bisa dilaksanakan apabila ada jaminan dari pihak yang memohon eksekusi. Tujuannya agar apabila nanti putusan berubah, ada pihak yang bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” katanya.
PT Indobuildco Tetap Menolak
PT Indobuildco mendasarkan penolakannya pada dua hal. Pertama, tidak ada keadaan yang mendesak. Kedua, pemohon belum memenuhi syarat prosedural.
Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi tanpa memperhatikan kedua aspek tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau itu dipaksa untuk dilaksanakan, maka itu merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpatutan. Bukan hanya kami yang menolak, tetapi semua pihak yang peduli terhadap keadilan seharusnya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegasnya.
Pernyataan Hamdan menjadi sikap resmi PT Indobuildco terkait rencana eksekusi serta merta atas objek sengketa yang dijadwalkan pada 18 Juni.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar