Aksi Jilid III, KPIT Desak Kemendiksaintek Hapus Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- visibility 311
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi jilid III. Aksi berlangsung di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 14 September 2026.
KPIT Soroti Sistem Desil KIP Kuliah
Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Mereka menilai kategori desil 5–6 belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa secara nyata.
KPIT menyoroti calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 5–6. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi peluang mereka memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.
Mahasiswa Minta Pemerintah Evaluasi Data
KPIT sebelumnya telah melakukan audiensi melalui aksi jilid I dan jilid II. Namun, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tuntutan penghapusan desil dalam persyaratan KIP Kuliah.
Ketua Umum KPIT, Sehan Watimena, mengatakan sistem desil seharusnya tidak menjadi penghambat bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut Sehan, kondisi ekonomi keluarga perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan penerima bantuan pendidikan.
“Seharusnya desil dihapus saja karena desil tersebut hanya menghambat teman-teman calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kuliah. Padahal, mereka juga orang yang tidak mampu, tetapi masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Sehan Watimena kepada awak media, Senin (14/9).
Data Desil Dinilai Belum Menggambarkan Kondisi Keluarga
KPIT juga menyoroti kondisi keluarga calon mahasiswa yang tergolong kurang mampu. Sebagian keluarga, menurut mereka, tidak pernah menerima bantuan pemerintah daerah maupun bantuan sosial lainnya.
Namun, data keluarga tersebut masih tercatat dalam kategori desil 5–6.
Atas kondisi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap pemerintah melihat kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting agar calon mahasiswa yang membutuhkan tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
“Kami mendesak Kemendiksaintek agar segera menghapus desil dalam syarat penerimaan KIP Kuliah,” tegas Sehan.
KPIT Minta Kesempatan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Sementara itu, Koordinator Lapangan KPIT, Edrian Saputra, menilai sistem desil dalam persyaratan KIP Kuliah perlu dievaluasi.
Menurut Edrian, masih banyak orang tua calon mahasiswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Namun, mereka tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun program bantuan lainnya.
“Saya menilai desil tersebut dalam syarat penerimaan KIP Kuliah benar-benar menghambat mahasiswa baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut,” kata Edrian.
Ia menambahkan, calon mahasiswa yang mereka perjuangkan memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik.
Karena itu, Edrian menilai kondisi ekonomi keluarga perlu menjadi pertimbangan. Hal tersebut penting agar calon mahasiswa tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Edrian.
KPIT Tunggu Solusi Kemendiksaintek
KPIT berharap Kemendiksaintek segera memberikan solusi dan kejelasan terkait persoalan tersebut.
Mereka meminta pemerintah mengevaluasi penerapan sistem desil dalam seleksi KIP Kuliah. Dengan evaluasi tersebut, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu diharapkan tetap dapat mengakses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.
(RM/RT)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar