Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi Lebaran, ASN Diminta Jaga Integritas

KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi Lebaran, ASN Diminta Jaga Integritas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) | gratifikasi lebaran ASN menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Idul Fitri 1447 H. KPK menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, KPK ingin memastikan aparatur negara tetap menjaga integritas selama momentum hari raya.

KPK Tegaskan Aturan Gratifikasi Lebaran ASN

KPK menerbitkan edaran ini sebagai langkah pencegahan korupsi. Selain itu, KPK ingin menghindari konflik kepentingan yang sering muncul saat tradisi saling memberi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta ASN menolak segala bentuk gratifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberian dalam konteks Lebaran tidak boleh memengaruhi tugas dan kewenangan.

“Pemberian saat hari raya tidak boleh terkait jabatan,” ujarnya.

Selain itu, KPK melarang ASN meminta THR atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan. Karena itu, setiap permintaan dapat berpotensi melanggar hukum.

Data Kasus Gratifikasi Lebaran ASN

KPK mencatat 32 laporan terkait gratifikasi lebaran ASN dengan total nilai Rp13,6 juta. Data ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi.

Sementara itu, 14 laporan masih dalam proses verifikasi. Selain itu, KPK telah menyalurkan 12 laporan menjadi bantuan sosial.

Oleh sebab itu, KPK terus mendorong upaya pencegahan. Dengan demikian, praktik gratifikasi dapat ditekan secara bertahap.

Cara Lapor Gratifikasi Lebaran ASN

KPK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik gratifikasi. Selain itu, ASN juga dapat berkonsultasi jika ragu terhadap suatu pemberian.

Pelaporan dapat dilakukan melalui:

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan KPK di nomor 198.

Pentingnya Integritas ASN

KPK menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan. Karena itu, ASN wajib menolak gratifikasi dan menjaga profesionalitas.

Dengan integritas yang kuat, kepercayaan publik akan meningkat. Selain itu, budaya antikorupsi dapat tumbuh lebih baik di lingkungan pemerintahan.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompetisi Baru PSSI 2026 Resmi Disiapkan Erick Thohir

    Erick Thohir Bocorkan Kompetisi Baru Musim 2026/2027, Bakal Jalan Bersamaan dengan Liga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 246
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Ketua Umum Erick Thohir membocorkan rencana peluncuran kompetisi baru yang akan hadir pada musim 2026/2027. Ajang ini akan berjalan bersamaan dengan liga utama di semua kasta, mulai dari Super League hingga Liga 4. Ia menyampaikan rencana tersebut saat memimpin rapat Exco PSSI bersama I.League. Dalam pertemuan itu, Erick menegaskan bahwa federasi sedang […]

  • Kepala Adat Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Wilayah Adat Muara Malungai Play Button

    Kepala Adat Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Wilayah Adat Muara Malungai

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle usupriyadi.tim
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Barito selatan, (KABARISTANA.COM) — Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, menjadi perhatian masyarakat adat menyusul dugaan kerusakan dan penimbunan alur sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara PT MUTU. Hal tersebut disampaikan Pak Sabtu, yang juga dikenal sebagai Bapak Pino, […]

  • PT WIN Konawe Selatan saat menjalankan aktivitas tambang dekat pemukiman warga

    Kapolres Konsel Dinilai Tak Punya Kewenangan Hentikan PT WIN, Tokoh Pemuda Minta Publik Bijak

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, kembali memicu sorotan publik. Warga menilai aktivitas tambang di dekat pemukiman itu menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak lingkungan hidup. Kamis, 21 Mei 2026. Aktivitas Tambang PT WIN Tuai Sorotan Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat terus menyoroti aktivitas […]

  • Indonesia U17 lawan Qatar pada Piala Asia U17 2026 di Jeddah

    Timnas Indonesia U17 Qatar: Ichiro Akbar dan Pandu Aryo Jadi Andalan

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 262
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Timnas Indonesia U17 memasang duet Ichiro Akbar dan Pandu Aryo saat menghadapi Qatar national under-17 football team pada laga kedua Grup D AFC U-17 Asian Cup. Pertandingan berlangsung di King Abdullah Sports City, Jeddah, Sabtu malam WIB. Pelatih Kurniawan Dwi Yulianto memilih formasi 5-3-2 untuk menjaga keseimbangan permainan tim. Selain itu, Indonesia […]

  • Dugaan KKN proyek RSUD Konsel

    Kejati Sultra Diminta Usut Kasus KKN Pada Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap di RSUD Konsel, Kontraktor Diduga Kerabat Dekat Bupati.

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Konsel, (kabaristana.com) – Praktik kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kab. Konawe Selatan kembali mencuat. Kali ini, publik tengah mengarahkan pandangan ke proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap KRIS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Konawe Selatan. Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp. 5 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 tersebut dinilai […]

  • Anggota Polri tersangka dugaan pemerasan Bupati Pemalang di Gedung KPK Jakarta

    KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan anggota Polri itu menjalankan tugas […]

expand_less