JAKARTA, (Kabaristana.com) | gratifikasi lebaran ASN menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Idul Fitri 1447 H. KPK menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, KPK ingin memastikan aparatur negara tetap menjaga integritas selama momentum hari raya.
KPK Tegaskan Aturan Gratifikasi Lebaran ASN
KPK menerbitkan edaran ini sebagai langkah pencegahan korupsi. Selain itu, KPK ingin menghindari konflik kepentingan yang sering muncul saat tradisi saling memberi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta ASN menolak segala bentuk gratifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberian dalam konteks Lebaran tidak boleh memengaruhi tugas dan kewenangan.
“Pemberian saat hari raya tidak boleh terkait jabatan,” ujarnya.
Selain itu, KPK melarang ASN meminta THR atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan. Karena itu, setiap permintaan dapat berpotensi melanggar hukum.
Data Kasus Gratifikasi Lebaran ASN
KPK mencatat 32 laporan terkait gratifikasi lebaran ASN dengan total nilai Rp13,6 juta. Data ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi.
Sementara itu, 14 laporan masih dalam proses verifikasi. Selain itu, KPK telah menyalurkan 12 laporan menjadi bantuan sosial.
Oleh sebab itu, KPK terus mendorong upaya pencegahan. Dengan demikian, praktik gratifikasi dapat ditekan secara bertahap.
Cara Lapor Gratifikasi Lebaran ASN
KPK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik gratifikasi. Selain itu, ASN juga dapat berkonsultasi jika ragu terhadap suatu pemberian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan KPK di nomor 198.
Pentingnya Integritas ASN
KPK menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan. Karena itu, ASN wajib menolak gratifikasi dan menjaga profesionalitas.
Dengan integritas yang kuat, kepercayaan publik akan meningkat. Selain itu, budaya antikorupsi dapat tumbuh lebih baik di lingkungan pemerintahan.
Saat ini belum ada komentar