Mata Air Surga Dimatikan? Warga Desak Keterbukaan AMDAL, Ramni Riyadi: “Jika Ada Keterlibatan, Kami Tempuh Jalur Hukum”
- account_circle Redaksi 1
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barito Selatan, (KABARISTANA.COM) — Persoalan lingkungan dan keberlangsungan sumber air bersih kembali menjadi sorotan masyarakat di Dusun Muara Mulungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Warga mengeluhkan kondisi Sungai Arang dan Sungai Dewi yang menurut keterangan masyarakat mengalami perubahan kondisi dan diduga berkaitan dengan aktivitas usaha di sekitar wilayah tersebut.
Bagi masyarakat Muara Mulungai, kedua aliran sungai tersebut bukan sekadar aliran air, melainkan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, sumber kebutuhan masyarakat, serta aset lingkungan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah dan perusahaan yang menjalankan kegiatan di sekitar kawasan agar membuka informasi mengenai dokumen lingkungan, AMDAL atau persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Minta Dokumen Lingkungan Dibuka
Edianto, warga setempat sekaligus masyarakat suku Lawangan, meminta agar seluruh pihak terkait tidak menutup akses terhadap informasi yang berkaitan dengan status lingkungan dan kegiatan usaha di sekitar Sungai Arang dan Sungai Dewi.
“Kami meminta perusahaan dan pihak terkait membuka dokumen lingkungan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin mengetahui apakah seluruh kegiatan di sekitar Sungai Arang dan Sungai Dewi telah memenuhi kewajiban lingkungan. Ini menyangkut sumber kehidupan masyarakat dan masa depan anak cucu kami,” ujar Edianto, Rabu (28/10/2026).
Menurut masyarakat, persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, perusahaan, BPD, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya air.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak dari pihak mana pun.
Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum
Ramni Riyadi menegaskan bahwa media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal aspirasi masyarakat sepanjang informasi yang diperoleh dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih apabila menyangkut sumber air dan lingkungan hidup yang digunakan masyarakat secara langsung.
“Sungai Arang dan Sungai Dewi merupakan sumber kehidupan masyarakat Muara Mulungai. Kalau benar terjadi penimbunan, kerusakan, atau perubahan fungsi aliran sungai, harus ada penjelasan dan pemeriksaan secara terbuka. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan,” tegas Ramni Riyadi.
Ramni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, apabila dalam proses investigasi dan verifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa maupun pihak lainnya, maka persoalan tersebut akan dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh siapa pun sebelum ada bukti. Tetapi apabila nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu, kami akan kawal melalui mekanisme hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Utama Warga
Dari rangkuman aspirasi masyarakat, terdapat tiga tuntutan utama yang didorong untuk segera mendapat perhatian:
1. Keterbukaan Dokumen Lingkungan dan CSR
Warga meminta informasi mengenai dokumen lingkungan, AMDAL atau persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pelaksanaan program CSR yang berkaitan dengan masyarakat dan wilayah terdampak agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan.
2. Pemeriksaan dan Pemulihan Sungai
Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kerusakan, penimbunan, pencemaran, atau perubahan fungsi aliran yang bertentangan dengan ketentuan, warga meminta dilakukan langkah pemulihan dan normalisasi berdasarkan kajian serta rekomendasi teknis instansi yang berwenang.
3. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun hanya karena jabatan, kedudukan, hubungan, maupun kepentingan tertentu.
Investigasi Berbasis Data dan Konfirmasi
KABARISTANA menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan Sungai Arang dan Sungai Dewi akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen, keterangan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, keterangan perusahaan, serta konfirmasi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Setiap dugaan akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan fakta sebenarnya.
Media juga menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud memvonis pihak mana pun.
Hak Jawab Terbuka
Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, pemerintah desa, BPD, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Sungai Arang dan Sungai Dewi bukan semata persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih utama adalah memastikan sumber air masyarakat terlindungi, lingkungan tidak dikorbankan, kewajiban perusahaan dijalankan, dan apabila memang terdapat pelanggaran, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
(Ramni R./Usup R.)
Tim KABAR ISTANA Barito Selatan melaporkan.
- Penulis: Redaksi 1
- Editor: Rama
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar