Buka Rakor Korwas PPNS 2026, Kabareskrim Tekankan Kolaborasi Antarpenyidik
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 118
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono membuka rakor korwas PPNS 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Bareskrim Polri menggelar Rapat Koordinasi Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menekankan pentingnya sinergi dalam proses penegakan hukum. Ia meminta Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu memperkuat koordinasi.
Menurut Syahardiantono, koordinasi dapat menyatukan langkah para penyidik. Langkah tersebut juga dapat mencegah kesenjangan dan tumpang-tindih kewenangan.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Sinergi Penyidik Polri dan PPNS
Syahardiantono menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi tanggung jawab bersama. Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan posisi Polri sebagai penyidik utama. Menurutnya, posisi tersebut tidak bertujuan untuk mendominasi proses penyidikan.
Polri justru perlu memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Polri juga harus membantu PPNS ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Syahardiantono kemudian meminta jajaran Korwas PPNS menjadi mitra strategis bagi PPNS. Ia mendorong Polri memberikan asistensi dan pendampingan secara aktif.
Penyidik Hadapi Perubahan KUHP dan KUHAP
Syahardiantono juga menyoroti pembaruan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, perubahan aturan menuntut penyidik memahami ketentuan hukum secara menyeluruh.
Penyidik perlu memahami hubungan antara hukum materiil dan hukum formil. Mereka juga harus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Selain itu, profesionalisme dan integritas menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Penyidik harus menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” katanya.
Rakor Bahas Kendala PPNS
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu mengatakan rakor tersebut memiliki tujuan lain. Forum itu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara penyidik.
Edy mengatakan peserta juga membahas kendala teknis yang muncul dalam pelaksanaan tugas PPNS.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Bareskrim Perkuat Sistem Digital
Rakor Korwas PPNS 2026 juga mengangkat agenda transformasi digital. Bareskrim meluncurkan sistem pelaporan SISLAP dalam kegiatan tersebut.
Edy menjelaskan SISLAP berfungsi mengelola laporan Korwas PPNS. Sistem itu juga membantu jajaran terkait memantau data penyidikan.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkap Edy.
Selain SISLAP, Bareskrim memperkuat penggunaan aplikasi E-PPNS. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan SPPTI.
Integrasi itu mendukung pengelolaan administrasi penyidikan secara digital. Sistem digital juga dapat membantu penyidik mengelola administrasi secara lebih terintegrasi.
Peserta Rakor Korwas PPNS 2026
Rakor Korwas PPNS 2026 melibatkan berbagai unsur penyidik. Peserta berasal dari jajaran Penyidik Polri dan perwakilan Satpol PP.
Perwakilan Satpol PP hadir dari 36 provinsi. Selain itu, penyidik PPNS dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui rakor ini, Bareskrim mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, sesuai kewenangan, dan mengikuti prosedur.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar