Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk
- account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto: Ilustrasi pengungkapan peredaran sabu ganja oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mengamankan pelaku serta menyita barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja dari sebuah rumah kontrakan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA , kabaristana.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36) dalam kasus ini.
Petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (21/4) pukul 18.02 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 102,22 gram. Pelaku menyembunyikan barang itu di dalam lemari, di antara tumpukan pakaian. Polisi juga menemukan ganja seberat 7,72 gram di bagian belakang rumah.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, Akhmad Huda, mengatakan tim langsung mengamankan pelaku di lokasi. Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan pentingnya peran masyarakat. Ia meminta warga aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat melapor melalui Call Center Polri 110. Layanan itu tersedia selama 24 jam.
- Penulis: Lutfia Sahirah Rahmadani
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar