Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi
- account_circle Rahman
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret artis Ruben Samuel Onsu (RSO).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan awal perkara tersebut. Menurut dia, Ruben menawarkan investasi kepada korban pada 2025.
“Bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian menerima tawaran tersebut. Ruben dan korban juga menyepakati besaran keuntungan dari investasi itu.
Namun, korban tidak menerima keuntungan saat waktu pembayaran tiba. Korban juga belum menerima kembali modal investasinya.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Polisi kini mendalami nilai dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga menghitung jumlah kerugian yang dialami korban.
Pelapor mencatat perkara itu melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, P tercatat sebagai pelapor. Polisi mencatat DM sebagai korban dan RSO sebagai terlapor.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki laporan tersebut pada 25 April 2026. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik selanjutnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Polisi masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri transaksi investasi dan menghitung total kerugian korban.
- Penulis: Rahman



Saat ini belum ada komentar