Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Begini Isinya
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 223
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Pimpinan DPR, AMPB dan arin Mendatangani berita acara audensi terkait pengesahan RUU perampasan aset menjadi undang-undang. audensi berlangsung di ruang abdul muis gedung nusantara kompleks parlemen senayan jakarta, kamis (27/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com — Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
AMPB mendesak DPR RI memberikan kepastian tertulis tentang penyelesaian RUU Perampasan Aset. Mereka meminta DPR menunjukkan keseriusan untuk membahas hingga mengesahkan RUU tersebut.
Dalam audiensi itu, perwakilan AMPB meminta pimpinan DPR menyampaikan komitmen secara resmi. Mereka juga meminta konsekuensi apabila DPR gagal memenuhi target penyelesaian RUU.
“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan, maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” ujar perwakilan AMPB dalam audiensi.
Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Mereka meminta perwakilan AMPB membaca isi surat komitmen sebelum penandatanganan.
Perwakilan AMPB kemudian membacakan surat tersebut di hadapan pimpinan DPR. Setelah pembacaan selesai, empat wakil ketua DPR RI membubuhkan tanda tangan.
Mereka terdiri atas Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Puan juga tidak hadir dalam audiensi bersama AMPB.
Sari Yuliati juga tidak hadir dalam audiensi. Saat pertemuan berlangsung, ia memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026–2027.
Isi Komitmen DPR
Surat tersebut memakai judul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU.”
Pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen itu juga mencakup tindak pidana lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.
Poin pertama menyebut DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting. RUU tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
Pada poin kedua, pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembahasan RUU. Pihak tersebut mencakup Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Pimpinan DPR meminta setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif. Proses tersebut juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pembentukan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Poin keempat memuat konsekuensi atas target tersebut. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR dan keanggotaan DPR RI jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR menutup surat dengan pernyataan bahwa komitmen tersebut menjadi bentuk tanggung jawab mereka sebagai pimpinan DPR RI.
Empat wakil ketua DPR RI menandatangani surat tersebut di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Mereka ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Surat itu kini memuat target waktu yang jelas untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR menetapkan batas akhir pembahasan hingga pengesahan pada 15 Desember 2026.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Redaksi



Saat ini belum ada komentar