Menlu kecam Israel atas Aneksasi Ilegal di Tepi Barat
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 235
- comment 0 komentar
- print Cetak

Permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang menjadi sorotan komunitas internasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, kabaristana.com | Menlu kecam Israel atas langkah sepihak yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mempercepat aneksasi ilegal wilayah Palestina dan melanggar hukum internasional.
Sugiono menyampaikan kecaman itu melalui pernyataan bersama dengan menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Kementerian Luar Negeri RI memublikasikan pernyataan tersebut melalui media sosial X pada Senin.
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri mengecam keputusan Israel yang memperluas permukiman serta memberlakukan aturan hukum dan administratif baru di Tepi Barat. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan ancaman serius terhadap perdamaian.
Menlu kecam Israel Bersama Tujuh Negara Muslim
Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Oleh karena itu, mereka menolak klaim sepihak Israel atas Tepi Barat dan menilai kebijakan tersebut mendorong pengusiran rakyat Palestina.
Selain itu, sikap Menlu kecam Israel memperkuat posisi diplomasi Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik secara damai.
Menlu kecam Israel dan Tolak Klaim Kedaulatan
Selanjutnya, para menteri memperingatkan dampak kebijakan ekspansionis Israel yang terus berlanjut. Kebijakan itu berpotensi memicu kekerasan serta memperluas konflik di kawasan Timur Tengah.
Delapan negara tersebut juga menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk membentuk negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Menlu kecam Israel yang Langgar Resolusi PBB
Para menteri menyatakan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi itu mengecam seluruh upaya yang mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, para menteri merujuk pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan menuntut penghentian pendudukan.
Desakan kepada Komunitas Internasional
Oleh karena itu, para menteri mendesak komunitas internasional bertindak tegas. Mereka meminta negara-negara dunia memenuhi tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan eskalasi di Tepi Barat.
Para menteri juga meminta Israel menghentikan pernyataan provokatif para pejabatnya. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik yang lebih luas.
Pada akhirnya, para menteri menegaskan bahwa solusi dua negara menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Mereka menyatakan dukungan terhadap resolusi internasional dan Arab Peace Initiative demi stabilitas kawasan.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: ANTARA

Saat ini belum ada komentar