Geledah Satker PKP menjadi langkah awal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan korupsi proyek rumah susun (rusun) senilai Rp64 miliar. Selain itu, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan proyek pemerintah di beberapa daerah.
Medan, (Kabaristana.com) — Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II, Senin. Selanjutnya, tim langsung menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pada proyek rusun tahun 2023–2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tim menggeledah kantor untuk mengumpulkan bukti. Sementara itu, penyidik menelusuri proyek rusun di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Geledah Satker PKP untuk Telusuri Dokumen Proyek
Tim penyidik memeriksa ruang kepala Satker, bagian keuangan, dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, mereka mencari dokumen yang berkaitan dengan perencanaan dan pembayaran proyek.
Setelah itu, penyidik menyita dokumen pembayaran proyek rusun. Selain itu, tim juga mengamankan data elektronik dari komputer dan laptop.
Langkah geledah Satker PKP ini bertujuan memperjelas alur penggunaan anggaran. Karena itu, penyidik terus menelusuri setiap dokumen yang ditemukan.
Penyidik Dalami Bukti dan Kembangkan Kasus
Tim memulai penggeledahan pada pukul 13.30 WIB dan mengakhirinya pada sore hari. Selanjutnya, penyidik menelaah seluruh barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
Namun, proses ini tidak berhenti di situ. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Rizaldi menegaskan tim akan bekerja secara transparan. Bahkan, penyidik berkomitmen membuka perkembangan kasus kepada publik.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah geledah Satker PKP menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum. Selain itu, kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik korupsi. Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
Saat ini belum ada komentar