JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Kuwait harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi dari Jamiyyah Khairiyah di Jakarta.
Supratman menyatakan pemerintah mendukung kolaborasi yang bertujuan memperkuat pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. Namun, setiap program pembangunan tetap harus mengikuti aturan hukum nasional.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting agar proyek pembangunan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Fokus Kerja Sama Infrastruktur Pendidikan
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah program prioritas. Program tersebut meliputi pembangunan fasilitas pendidikan serta sarana keagamaan.
Supratman menyebutkan banyak proposal kerja sama telah masuk ke Kementerian Hukum. Meski demikian, kementerian tetap melakukan proses verifikasi secara menyeluruh.
Petugas memeriksa dokumen penting seperti akta wakaf, izin pembangunan, dan rencana keberlanjutan program. Pemerintah melakukan pemeriksaan itu untuk memastikan semua proyek memiliki dasar hukum yang jelas.
Tahun ini, Kedutaan Kuwait melalui yayasan terkait telah membangun sekitar 15 masjid dan beberapa sekolah di daerah tertinggal di Indonesia.
Bahkan dalam satu pekan terakhir, yayasan tersebut menyelesaikan sembilan proyek pembangunan. Proyek itu meliputi asrama yatim dan sekolah tahfiz Al-Qur’an.
Perluasan Program ke Indonesia Timur
General Manager Jamiyyah Khairiyah, Syekh Abdulrahman Ali Zaid Mahfal, menyatakan pihaknya ingin memperluas kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Ia berharap program pembangunan dapat menjangkau wilayah Indonesia bagian timur. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.
Menurut Abdulrahman, wilayah tersebut masih membutuhkan dukungan pembangunan pendidikan dan fasilitas keagamaan.
Ia juga menegaskan yayasan siap membangun madrasah, rumah tahfiz, pondok pesantren, serta berbagai sarana pendidikan lainnya.
Untuk pembangunan masjid, yayasan hanya memerlukan lahan minimal berukuran 12 x 12 meter.
Komitmen Ikuti Aturan Hukum Indonesia
Abdulrahman memastikan yayasan akan mematuhi seluruh ketentuan hukum di Indonesia. Yayasan akan melengkapi setiap proyek dengan akta wakaf dan izin mendirikan bangunan.
Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan koordinasi. Mereka juga akan bekerja sama dengan yayasan yang memiliki legalitas wakaf yang jelas.
Kerja sama tersebut diharapkan memperluas akses pendidikan serta memperkuat nilai keagamaan yang moderat. Selain itu, kolaborasi ini juga dapat mempererat hubungan Indonesia dan Kuwait di bidang sosial dan pendidikan.




Saat ini belum ada komentar