Penguatan Kompolnas Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Otto mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong perluasan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Menurut dia, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat. Kewenangan itu meliputi investigasi, pengawasan kode etik, dan pemberian keputusan yang mengikat.
“Polri tetap berada di bawah presiden. Namun, pengawasan eksternal harus berjalan lebih kuat dan efektif,” ujar Otto di Jakarta, Jumat.
Otto menjelaskan KPRP telah menyusun sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi Polri. Langkah itu bertujuan menciptakan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan modern.
Ia menyebut KPRP melibatkan sekitar 87 elemen masyarakat dalam proses penyusunan rekomendasi. Selain itu, Polri juga membuka akses data dan informasi selama pembahasan berlangsung.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Polri juga terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang ada. Kondisi itu membuat pembahasan lebih objektif dan konstruktif,” katanya.
Otto menambahkan KPRP merekomendasikan perubahan terhadap 32 regulasi kepolisian. Delapan aturan menyangkut tata kelola internal Polri. Sementara itu, 24 aturan lain mengatur aspek teknis prosedural kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto juga mendukung agenda reformasi Polri. Pemerintah bahkan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Otto menilai reformasi Polri harus dimulai dari sistem rekrutmen dan pengawasan internal. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah penyimpangan dan intervensi terhadap institusi kepolisian.
“Polri membutuhkan aturan yang kuat, pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar semakin profesional dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar