Jakarta, {kabaaristtana.com}– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita 6.726 butir ekstasi. Polisi menangkap RT (26) dan MS (47) di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan Ekstasi Antarprovinsi Kalsel
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Selanjutnya, tim Ditresnarkoba langsung menyelidiki informasi tersebut di lapangan.
Kemudian, petugas menangkap RT di Jalan Ahmad Yani Km 11 saat membawa 3.485 butir ekstasi seberat 1.296,72 gram. Pil itu memiliki ciri khas seperti logo Rolex, tengkorak, dan gorila. Dengan demikian, polisi memastikan adanya jaringan ekstasi antarprovinsi Kalsel.
Pengembangan Jaringan Ekstasi Antarprovinsi Kalsel
RT mengakui perannya dan memberikan informasi tentang rekannya. Setelah itu, tim mengembangkan kasus dan melacak pelaku lain yang terlibat.
Berikutnya, polisi menangkap MS di kawasan Simpang Empat Penggalaman. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 3.241 butir ekstasi seberat 1.170,56 gram yang tersimpan dalam 66 plastik kecil.
Jalur Distribusi dan Dampaknya
Selanjutnya, tim penyidik menelusuri asal barang dan menemukan jalur distribusi dari Kalimantan Barat melalui jalur darat. Para pelaku merencanakan pemasaran ke Kalimantan Selatan dan wilayah lain.
Sementara itu, aparat terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran narkotika. Oleh karena itu, penindakan terhadap jaringan lintas daerah menjadi prioritas utama.
Untuk memahami regulasi narkotika, masyarakat dapat merujuk ke Badan Narkotika Nasional.
Proses Hukum
Akhirnya, polisi menahan kedua tersangka dan menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika serta KUHP. Dengan langkah ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika.
Sebagai tambahan, baca juga:
- /kasus-sabu-lintas-negara
- /strategi-pemberantasan-narkoba
Saat ini belum ada komentar