WFH di Parlemen Dinilai Efektif, Eddy Soeparno Tekankan Efisiensi Energi
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) || Program kerja dari rumah di lingkungan parlemen mendapat respons positif. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut pelaksanaannya berjalan lancar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Seluruh unsur parlemen, mulai dari DPR, MPR, hingga DPD RI, menjalankan pola kerja tersebut secara konsisten. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan fleksibilitas kerja aparatur negara.
Eddy menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen lembaga negara dalam mengikuti kebijakan nasional. Ia juga mendorong instansi lain untuk menerapkan pola kerja serupa agar penghematan energi dapat berjalan lebih luas dan berdampak nyata.
Kebijakan kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan tersebut mengatur skema kerja aparatur sipil negara dengan kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.
Pemerintah kini menitikberatkan penilaian kinerja pada hasil kerja, bukan kehadiran fisik. Instansi memanfaatkan sistem digital untuk memantau produktivitas pegawai secara real time. Dengan pendekatan ini, setiap pegawai tetap bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan.
Pimpinan instansi memegang peran penting dalam memastikan kinerja tetap optimal. Mereka harus melakukan pengawasan, evaluasi, serta memastikan laporan kinerja tersusun dengan baik setiap bulan.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan evaluasi kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Bagi aparatur sipil negara yang tidak mencapai target, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Langkah ini memastikan sistem kerja fleksibel tetap berjalan dengan standar kinerja yang jelas.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mendorong perubahan budaya kerja menjadi lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Selain menghemat energi, sistem ini juga mempercepat transformasi birokrasi menuju tata kelola yang modern dan profesional.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana



Saat ini belum ada komentar