KPK Dalami Keterlibatan Sekitar 20 Forwarder dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
- account_circle Rahman
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Saat ini, penyidik memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder atau jasa pengiriman barang impor yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah perusahaan tersebut. Selain itu, KPK juga memanggil para petinggi perusahaan untuk memberikan informasi terkait perkara yang sedang berjalan.
Menurut Asep, penyidik tidak hanya menelusuri hubungan dengan PT Blueray Cargo. Sebaliknya, tim juga mendalami peran forwarder lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Saat itu, tim penindakan mengamankan 17 orang dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Penyidikan Terus Berkembang
Tidak lama setelah penetapan tersangka pertama, KPK kembali mengembangkan perkara. Pada 26 Februari 2026, penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Tim menemukan uang tersebut di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu tersimpan dalam lima koper.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Karena itu, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan
Perkara ini memasuki tahap persidangan pada 6 Mei 2026. Saat itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut muncul. Jaksa menyebut Djaka menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Selain Djaka, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan juga hadir dalam pertemuan tersebut. Di sisi lain, John Field menjadi salah satu pengusaha yang mengikuti pertemuan itu.
Dugaan Suap Miliaran Rupiah
Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan dugaan aliran dana suap. Jaksa menyebut Djaka Budi Utama menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura.
Jika mengacu pada kurs 1 Juni 2026, nilai tersebut setara sekitar Rp2,97 miliar. Oleh sebab itu, KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Hingga kini, penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dengan demikian, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti yang cukup.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar