KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing dari OTT Pegawai Pajak
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 274
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan sejumlah mata uang asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurangi nilai pajak wajib pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Fitroh menjelaskan bahwa OTT tersebut melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP). Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci kronologi maupun skema dugaan suap karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar Fitroh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh pihak yang terjaring untuk menentukan status hukum masing-masing.
Kasus OTT ini menunjukkan upaya KPK dalam menegakkan hukum di sektor perpajakan. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta valuta asing sebagai barang bukti awal.
Karena itu, temuan tersebut mengindikasikan adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur. Praktik seperti ini sering berkaitan dengan suap dalam proses administrasi pajak.
Dengan demikian, dugaan suap pengurangan nilai pajak menunjukkan hubungan antara kewenangan fiskal pegawai pajak dan kepentingan ekonomi wajib pajak. Jika pegawai menyalahgunakan kewenangan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh keuntungan berupa pengurangan kewajiban pajak.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar