Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, Yayasan IAI Rawa Aopa Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, Yayasan IAI Rawa Aopa Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KONSEL, (Kabaristana.com) || Dugaan kekerasan seksual di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kini menyeret tanggung jawab lembaga. Kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga membuka potensi sanksi bagi yayasan sebagai pengelola.

Korban hingga kini belum mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis yang layak. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan dari pihak kampus.

Korban Belum Mendapat Perlindungan

Pihak kampus belum memberikan layanan yang memadai kepada korban. Padahal, institusi pendidikan wajib menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 juga mewajibkan kampus dan yayasan bertindak cepat, memberi pendampingan, serta mencegah kasus berulang.

Ancaman Sanksi untuk Kampus

Kampus yang mengabaikan kasus kekerasan seksual dapat menerima sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan akademik, hingga pengurangan kuota mahasiswa.

Dalam kasus yang lebih berat, pemerintah dapat membekukan izin operasional atau mencabut akreditasi kampus. Aturan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan PMA Nomor 73 Tahun 2022.

Sorotan terhadap Peran Yayasan

Direktur Eksekutif Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara, Robby Anggara, menilai yayasan belum menunjukkan langkah nyata.

“Jika yayasan tidak memberi perlindungan, itu bukan sekadar kelalaian. Sikap itu bisa dianggap sebagai pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kegagalan menjalankan kewajiban ini termasuk pelanggaran serius.

Pentingnya Penanganan Transparan

Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan yang transparan dan berpihak pada korban menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Kampus juga perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan di lingkungan akademik.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHK industri otomotif global di pabrik mobil Thailand akibat otomatisasi dan kendaraan listrik

    PHK Industri Otomotif Global di Thailand Masuk Fase Kritis

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 159
    • 1Komentar

    Jakarta, {kabaristana.com}— PHK industri otomotif global kini menjadi ancaman nyata seiring percepatan transisi ke kendaraan listrik (EV) dan otomatisasi produksi. Thailand menjadi salah satu negara yang paling terdampak oleh perubahan besar ini.Transformasi besar sedang mengguncang industri otomotif global. Thailand kini menghadapi tekanan serius akibat peralihan ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan meningkatnya otomatisasi produksi. Kondisi […]

  • Trofi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Dipamerkan di JICC

    Trofi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Dipamerkan di JICC

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 221
    • 0Komentar

      Jakarta, kabaristana.com -Trofi Piala Dunia 2026 di Jakarta menarik perhatian besar pecinta sepak bola nasional sejak hari pertama pameran. Panitia menampilkan trofi paling prestisius di dunia sepak bola tersebut di Jakarta International Convention Centre (JICC). Sejak pagi, masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk menyaksikan langsung ikon kejayaan sepak bola dunia. (22/01/2026). Kehadiran trofi […]

  • Pengiriman material huntara TNI AU ke Aceh menggunakan pesawat Hercules C-130

    TNI AU Kerahkan Hercules Antar Material Huntara ke Aceh

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 368
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI Angkatan Udara) terus mengambil peran aktif dalam membantu pemulihan wilayah terdampak bencana. Kali ini, TNI AU mengerahkan pesawat angkut Hercules C-130 untuk mendistribusikan material pembangunan hunian sementara (huntara) ke Provinsi Aceh. Langkah ini menjadi bagian penting dari percepatan rehabilitasi pascabencana. Sebanyak 12,369 ton material milik PT […]

  • Lima Model SMK tingkatkan kompetensi lulusan vokasi

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkuat Kompetensi Lulusan SMK Lewat Lima Model Pendidikan Vokasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memaparkan lima model kebijakan baru untuk memperkuat kompetensi dan daya saing lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebijakan itu disiapkan agar lulusan vokasi mampu bersaing di pasar kerja lokal maupun global. Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat peluncuran Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri (3+1) SMK yang […]

  • kerugian negara korupsi LPEI miliar

    Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Delapan terdakwa kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menegaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berlanjut. Menurut […]

  • tutupan hutan Kalimantan Timur

    Kalimantan Timur Pertahankan Tutupan Hutan 62 Persen di Tengah Tekanan Industri

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan tutupan hutan hujan tropis sebesar 62 persen dari total wilayah daratan. Capaian ini tetap terjaga meski aktivitas industri ekstraktif terus berkembang. Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Susilo Pranoto, menyebut luas wilayah Kaltim mencapai sekitar 12,69 juta hektare. Sebagian besar wilayah tersebut […]

expand_less