Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » KPK Periksa Tiga Arsitek, Dalami Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK Periksa Tiga Arsitek, Dalami Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) | KPK panggil tiga arsitek sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dari penyidikan yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Melalui langkah tersebut, KPK berupaya mengungkap peran pihak perencana dalam proyek kesehatan bernilai besar itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai keterangan para arsitek dapat membuka gambaran awal terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek rumah sakit daerah tersebut.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memeriksa FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, serta HA dari PT Hebsa Indonesia. KPK panggil tiga arsitek itu untuk hadir dan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, penyidik menelusuri hubungan kerja para saksi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cara ini, KPK berharap dapat memetakan alur pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan awal proyek.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka terdiri atas Abdul Azis, penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Kemudian, pada 6 November 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka tambahan. Tak lama berselang, pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas mereka sekaligus melakukan penahanan. Ketiganya ialah ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.

Proyek pembangunan ini bertujuan meningkatkan status RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Pemerintah mendanainya melalui dana alokasi khusus (DAK) dan memasukkannya ke dalam program nasional peningkatan 32 RSUD di Indonesia.

Ke depan, KPK panggil tiga arsitek ini menjadi pintu awal bagi pemeriksaan saksi lain. Dengan demikian, KPK membuka peluang menelusuri dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga realisasi proyek secara menyeluruh.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto jelaskan temuan kokain Giligenting

    Temuan Kokain Giligenting 27,83 Kg Diusut, Polisi Telusuri Jalur Laut

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Polisi mengusut temuan kokain Giligenting seberat 27,83 kilogram di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting, Sumenep. Petugas langsung bergerak untuk memburu pelaku dan menelusuri jalur distribusi. Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, memimpin penyelidikan. Ia menegaskan timnya fokus mengungkap asal barang. Polisi juga menelusuri jaringan yang terlibat. Petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan seluruh barang […]

  • pembatasan aktivitas politik warga asing Korea Selatan

    Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Larangan politik warga asing di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah kelompok advokasi hak asasi manusia Open Net Korea mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Gugatan ini menilai aturan imigrasi yang berlaku membatasi kebebasan berekspresi penduduk asing. Open Net Korea menggugat Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi. Pasal tersebut melarang seluruh aktivitas […]

  • Prabowo open house tidak boleh mewah menurut arahan Presiden

    Prabowo Minta Kabinet Tak Gelar Open House Mewah saat Lebaran, Tekankan Teladan Kesederhanaan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAK ARTA, (Kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri, kepala lembaga, serta jajaran Kabinet Merah Putih tidak menggelar open house secara mewah saat Hari Raya Idul Fitri. Prabowo menyampaikan arahan itu ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat. Presiden menilai para pejabat negara harus memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat, terutama ketika […]

  • Forum IRPII bersama BEKRAF di Jakarta membahas standarisasi dan kolaborasi industri periklanan nasional

    IRPII Satukan Industri Iklan Nasional, BEKRAF Tegaskan Dukungan Implementasi Kesepakatan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Forum industri iklan IRPII menjadi momentum penting bagi industri periklanan nasional untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan mendorong standarisasi melalui Industry Alignment Forum di Jakarta dengan dukungan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). JAKARTA, duasatunews.com – 9 Februari 2026,  Forum industri iklan IRPII menjadi momentum penting bagi industri periklanan nasional untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan mendorong […]

  • Kontroversi kasus Polresta Kendari memicu aksi demonstrasi massa

    Kontroversi Penetapan Tersangka terhadap Keluarga Korban Di Polresta Kendari, Tamalaki Sultra Mengutuk keras

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 193
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Polresta Kendari memicu kontroversi. Penyidik menetapkan keluarga korban sebagai tersangka dalam waktu singkat, sementara terduga pelaku pemukulan belum langsung menjalani penahanan. Kondisi tersebut mendorong Tamalaki Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di depan Mapolresta Kendari pada Senin, 2 Februari 2026. Massa aksi menuntut aparat bertindak adil dan transparan. Tamalaki […]

  • KPK tahan Yaqut di rutan di Gedung Merah Putih Jakarta

    KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, Pemeriksaan dan Konferensi Pers Jadi Alasan Utama

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara. Langkah ini mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan KPK tahan Yaqut di rutan muncul setelah penyidik menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik membutuhkan kehadiran langsung Yaqut agar proses berjalan lancar. Selain itu, KPK juga menyiapkan […]

expand_less