Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Metro » Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com0) – Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan tiga terdakwa anggota TNI AD tidak merencanakan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Pernyataan itu ia sampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Wasinton menjelaskan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat awal para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Menurut dia, peristiwa itu terjadi secara spontan setelah rangkaian kejadian di lokasi.

“Fakta hukum di persidangan menunjukkan tidak ada rencana awal untuk membunuh korban,” kata Wasinton.

Meski begitu, Oditur Militer tetap menilai ketiga terdakwa bersalah karena tindakan mereka menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum menyimpulkan perkara tersebut.

Serka Mochamad Nasir Hadapi Dakwaan Pembunuhan

Oditur Militer menyatakan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena sengaja merampas nyawa korban bersama pelaku lain.

Selain itu, Nasir juga menyembunyikan jasad korban untuk menghilangkan jejak kematian. Tindakan itu melanggar Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Wasinton, upaya menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian tindakan pidana setelah kejadian berlangsung.

Dua Terdakwa Lain Terlibat Perampasan Kemerdekaan

Untuk terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru, Oditur Militer menilai keduanya melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keduanya melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama.

Wasinton juga menegaskan para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas tindakan mereka. Karena itu, mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Oditur Tuntut Hukuman Penjara dan Pemecatan

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Serka Mochamad Nasir.

Selanjutnya, Kopda Feri Herianto menghadapi tuntutan 10 tahun penjara. Sementara itu, Serka Frengky Yaru menghadapi tuntutan empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, Oditur Militer juga meminta pemecatan Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto dari dinas militer TNI AD.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor LLDIKTI Wilayah IX Unsultra

    LLDIKTI Wilayah IX Tegaskan Pengakuan Hanya pada Yayasan Ber-SK Kemenkumham

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si, menegaskan sikap lembaganya terkait kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Ia menyampaikan penegasan tersebut seusai pertemuan di Kantor LLDIKTI Wilayah IX, Jumat (9/1/2026). Menurut Andi Lukman, LLDIKTI Wilayah IX menjalankan fungsi layanan dan administrasi pendidikan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. […]

  • kapal tanker Shenlong Mumbai berbendera Liberia

    Irlandia Siapkan Kebijakan Darurat untuk Redam Lonjakan Harga BBM

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Harga BBM Irlandia mengalami tekanan akibat kenaikan energi global. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk menjaga daya beli masyarakat. JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Irlandia mulai menyusun kebijakan untuk menekan harga BBM Irlandia. Langkah ini penting karena kenaikan harga berdampak langsung pada biaya hidup. Selain itu, Perdana Menteri Micheál Martin menyatakan pemerintah mengkaji beberapa […]

  • KPK Ombudsman RI bahas kolaborasi cegah korupsi di Gedung Merah Putih

    KPK dan Ombudsman RI Bahas Kolaborasi Cegah Korupsi Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 53
    • 1Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – KPK Ombudsman RI menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Kedua lembaga membahas kerja sama untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama jajaran menemui […]

  • pramuwisata IKN Lebaran 2026 mendampingi pengunjung di KIPP Nusantara

    Libur Lebaran 2026, OIKN Kerahkan 25 Pramuwisata untuk Layani Ribuan Pengunjung IKN

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Pramuwisata IKN Lebaran 2026 menjadi ujung tombak pelayanan wisata di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara selama libur Hari Raya. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadirkan puluhan pemandu wisata terlatih untuk membantu pengunjung memahami perkembangan ibu kota baru sekaligus menikmati berbagai destinasi yang tersedia. OIKN Siapkan Pramuwisata IKN Lebaran 2026 Otorita Ibu […]

  • Kasus pemerasan THR Cilacap terungkap dalam OTT KPK

    KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap, Praktik Disebut Sudah Terjadi Sejak Lebaran 2025

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 232
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak Lebaran 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret […]

  • kpk usulan perbaikan pemilu untuk mencegah korupsi politik di indonesia

    KPK Usulan Perbaikan Pemilu untuk Tekan Korupsi Politik

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 132
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima langkah strategis untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. KPK menyusun usulan ini berdasarkan kajian dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring. Selain itu, KPK menilai perbaikan ini mendesak karena berbagai kerawanan masih muncul dalam proses pemilu. Terutama, biaya politik […]

expand_less