Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Metro » Pekerja Toko Perhiasan di Tamansari Diduga Jadi Penadah Kalung Emas Hasil Jambret

Pekerja Toko Perhiasan di Tamansari Diduga Jadi Penadah Kalung Emas Hasil Jambret

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Polisi membongkar komplotan spesialis jambret kalung emas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, seorang pekerja toko perhiasan berinisial M ikut terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Polisi Ungkap Peran Pekerja Toko Perhiasan

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, M membeli kalung emas hasil jambret melalui dua perantara berinisial DN dan A. Setelah menerima barang dari pelaku lapangan, kedua perantara langsung menyerahkan emas tersebut kepada M.

M membeli kalung emas dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Dalam salah satu kasus, komplotan itu merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban pada Minggu (3/5).

Harga pasar kalung tersebut mencapai hampir Rp9 juta. Namun, M hanya mengeluarkan uang sebesar Rp4,2 juta untuk membeli barang hasil kejahatan itu.

Komplotan Sudah Beraksi Lebih dari Sekali

Polisi menduga kelompok ini sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah kalung imitasi saat penggeledahan.

Pelaku diduga telah menjual kalung emas asli hasil penjambretan sebelum polisi menangkap mereka. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial I di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (11/5).

I berperan sebagai pengendara motor atau joki saat aksi penjambretan berlangsung. Setelah menangkap I, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan memburu anggota komplotan lainnya.

Polisi kemudian menangkap N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit. Petugas juga membekuk D yang mengambil kalung emas milik korban saat aksi berlangsung.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku menyerahkan emas hasil rampasan kepada DN dan A sebelum barang itu berpindah ke tangan M.

Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Polisi menjerat para eksekutor dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengenakan Pasal 592 KUHP kepada pelaku penadah dengan ancaman hukuman yang sama.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI bunuh kacab saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta

    Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com0) – Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan tiga terdakwa anggota TNI AD tidak merencanakan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Pernyataan itu ia sampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin. Wasinton menjelaskan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat awal para terdakwa untuk menghabisi nyawa […]

  • Siswi SD Kulon Progo Bawa Adik ke Sekolah

    Siswi SD Kulon Progo Bawa Adik ke Sekolah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 189
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com- Siswi Sekolah dasar (SD), Kulon Progo bawa adik ke sekolah dan menyentuh hati banyak orang. Kisah ini menunjukkan perjuangan seorang anak mempertahankan hak pendidikan di tengah kondisi keluarga yang berat. (28/01/2026).  Ia memilih langkah tersebut membawa adiknya ke sekolah setiap hari agar tetap mengikuti kegiatan belajar, sementara ibunya berjuang melawan penyakit kanker dan […]

  • Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hakim dan pengunjung dalam kasus korupsi Labkesda Bengkulu

    Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari. Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade […]

  • rupiah menguat terhadap dolar AS di penukaran uang Jakarta

    Rupiah Bangkit di Akhir Sesi, Dolar AS Kembali di Bawah Rp17.000

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Rabu (1/4/2026). Data pasar menunjukkan rupiah naik sekitar 0,09% ke posisi Rp16.975 per dolar AS. Sepanjang hari, pelaku pasar sempat mendorong rupiah melemah hingga menembus Rp17.000 per dolar AS. Bahkan, kurs sempat menyentuh Rp17.026 per dolar AS sebelum akhirnya berbalik arah menjelang […]

  • Pesawat pengebom B-52 Amerika Serikat dalam serangan AS ke Iran

    AS Kerahkan Pengebom B-52 dalam Serangan ke Iran, Lebih dari 1.700 Target Digempur

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 169
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Amerika Serikat meningkatkan operasi militer terhadap Iran dengan mengerahkan pesawat pengebom strategis B-52. Militer AS melaporkan pasukannya menyerang lebih dari 1.700 target di berbagai wilayah Iran sejak operasi dimulai pada Sabtu (28/2/2026). Penggunaan B-52 menandai tahap baru dalam operasi militer yang dijalankan bersama Israel terhadap Iran. Operasi Epic Fury Terus Berjalan Komando […]

  • Ganda putri Indonesia Rachel Febi Orleans Masters 2026

    Rachel/Febi Tembus Perempat Final Orleans Masters 2026, Bidik Gelar Juara

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Ganda putri Indonesia Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum melaju ke perempat final Orleans Masters 2026. Mereka mengalahkan pasangan Taiwan Chen Su Yu/Lee Yu-Hsuan dalam tiga gim. Rachel/Febi menang dengan skor 14-21, 21-6, 21-13. Pertandingan berlangsung di Palais des Sports, Orleans, Prancis, Kamis. Febi menegaskan target mereka adalah meraih gelar juara. Namun, ia tetap […]

expand_less