Pekerja Toko Perhiasan di Tamansari Diduga Jadi Penadah Kalung Emas Hasil Jambret
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Barang bukti berupa sejumlah kalung emas hasil penjambretan diamankan polisi saat pengungkapan komplotan jambret di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Polisi membongkar komplotan spesialis jambret kalung emas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, seorang pekerja toko perhiasan berinisial M ikut terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Polisi Ungkap Peran Pekerja Toko Perhiasan
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, M membeli kalung emas hasil jambret melalui dua perantara berinisial DN dan A. Setelah menerima barang dari pelaku lapangan, kedua perantara langsung menyerahkan emas tersebut kepada M.
M membeli kalung emas dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Dalam salah satu kasus, komplotan itu merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban pada Minggu (3/5).
Harga pasar kalung tersebut mencapai hampir Rp9 juta. Namun, M hanya mengeluarkan uang sebesar Rp4,2 juta untuk membeli barang hasil kejahatan itu.
Komplotan Sudah Beraksi Lebih dari Sekali
Polisi menduga kelompok ini sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah kalung imitasi saat penggeledahan.
Pelaku diduga telah menjual kalung emas asli hasil penjambretan sebelum polisi menangkap mereka. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial I di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (11/5).
I berperan sebagai pengendara motor atau joki saat aksi penjambretan berlangsung. Setelah menangkap I, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan memburu anggota komplotan lainnya.
Polisi kemudian menangkap N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit. Petugas juga membekuk D yang mengambil kalung emas milik korban saat aksi berlangsung.
Setelah menjalankan aksinya, para pelaku menyerahkan emas hasil rampasan kepada DN dan A sebelum barang itu berpindah ke tangan M.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Polisi menjerat para eksekutor dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengenakan Pasal 592 KUHP kepada pelaku penadah dengan ancaman hukuman yang sama.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar