GMH SULTRA–JAKARTA DESAK ESDM RI TOLAK RKAB DAN BEKUKAN IUP PT GKP, PT BKM, DAN PT WMJR
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Abdi Aditya saat menyampaikan orasi di depan Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Jakarta, dalam aksi mendesak pembekuan IUP dan penghentian penerbitan RKAB bagi perusahaan tambang di Pulau Wawonii.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (kabaristana.com) – 9 Juni 2026 Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra–Jakarta), Abdi Aditya, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk tidak menerbitkan maupun menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta segera membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), PT Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT Wawonii Makmur Jaya Raya (WMJR).
Menurut Abdi Aditya, keberadaan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii terus menimbulkan polemik hukum, sosial, dan lingkungan yang hingga saat ini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat setempat. Berbagai putusan pengadilan serta penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan terkait perizinan pertambangan.
“Direktorat Jenderal Minerba harus berhati-hati dan tidak serta merta menerbitkan RKAB kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pulau Wawonii. Kami meminta ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek legalitas, lingkungan hidup, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdi Aditya.
GMH Sultra–Jakarta menilai bahwa sebelum terdapat kejelasan hukum yang berkekuatan tetap dan adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat, pemerintah tidak seharusnya memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Selain itu, GMH Sultra–Jakarta meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan yang beroperasi di Pulau Wawonii. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak ESDM RI agar tidak mengeluarkan RKAB dan segera membekukan IUP PT GKP, PT BKM, dan PT WMJR sampai seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan sosial yang terjadi di Pulau Wawonii mendapatkan penyelesaian yang jelas dan berkeadilan,” lanjut Abdi Aditya.
GMH Sultra–Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan pertambangan di Pulau Wawonii dan mendorong pemerintah pusat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan investasi.
“Aksi ini bukan gerakan seremonial yang mereka lakukan, namun aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa sebagai Agent of change dan agent of control,”Tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar