Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GMH Sultra–Jakarta Respons Klarifikasi PT RJL: Negara Harus Mendengar Suara Masyarakat, Bukan Hanya Perusahaan

GMH Sultra–Jakarta Respons Klarifikasi PT RJL: Negara Harus Mendengar Suara Masyarakat, Bukan Hanya Perusahaan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabarsiatan.com) — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tuntutan mati sabu di sidang pengadilan negeri padang

    Kejari Padang Tuntut Mati Kurir 50 Kg Sabu, Terungkap Jaringan Internasional

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Padang, (Kabaristana.com) || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap Ari Asman alias Badai dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4). Terdakwa menguasai dan mengedarkan sabu-sabu dengan total berat sekitar 50 kilogram. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyatakan jaksa menyusun tuntutan berdasarkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun […]

  • Diplomasi Timur Tengah dalam upaya meredakan konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel

    Pemimpin Timur Tengah Desak Diplomasi untuk Redakan Konflik Iran–AS–Israel

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memicu kekhawatiran internasional. Para pemimpin kawasan pun menyerukan langkah diplomatik untuk mencegah konflik meluas dan mengancam stabilitas regional. Seruan tersebut muncul dalam pertemuan darurat melalui konferensi video yang digelar Uni Eropa pada Senin (9/3). Pertemuan itu membahas perkembangan […]

  • KNPI dukung Polri untuk Masyarakat

    KNPI Dukung Pernyataan Tegas Kapolri: “Polri untuk Masyarakat”

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 297
    • 1Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas komitmennya melalui tagline “Polri untuk Masyarakat”. Sikap itu sejalan dengan semangat Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan. KNPI menilai reformasi yang dijalankan Polri menunjukkan arah yang jelas. Pimpinan Polri terus memperkuat pembenahan kelembagaan dan budaya kerja. […]

  • Kesejahteraan Guru Honorer Masih Terabaikan

    Kesejahteraan Guru Honorer Masih Terabaikan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com -Isu kesejahteraan guru honorer kembali mencuat seiring pemerintah mengangkat SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini memang memberi kepastian bagi sebagian tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status dan penghasilan layak. (05/02/2026). Pengabdian Panjang yang Belum Mendapat Pengakuan […]

  • Ilustrasi wartawan memotret barang bukti kasus TPPO anak Kaltim dan pelaku eksploitasi

    Pergerakan Daring Picu TPPO Anak di Kaltim, Pemprov Perkuat Pengawasan Digital

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Samarinda, (Kabaristana.com) || Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengawasan ruang digital untuk menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak. Langkah ini sejalan dengan penerapan aturan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menegaskan pelaku kini aktif memanfaatkan media daring untuk menjaring korban. […]

  • John Herdman panggil pemain timnas Indonesia dalam Garuda Calling pertama

    PSSI Maklumi Herdman Panggil 41 Pemain dalam Garuda Calling Perdana

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | John Herdman panggil pemain timnas Indonesia dalam jumlah besar pada daftar awal Garuda Calling menjelang turnamen FIFA Series. Keputusan pelatih tim nasional Indonesia itu mendapat dukungan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dinilai sebagai langkah awal untuk menilai kualitas seluruh pemain yang tersedia. Anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga mengatakan […]

expand_less