Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN Desak DPR RI Gelar RDP dan LPSK Segera Turun Tangan di Kasus Vanessa

GASKAN Desak DPR RI Gelar RDP dan LPSK Segera Turun Tangan di Kasus Vanessa

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Rabu 22 April 2026  Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyampaikan harapan besar agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada eks Bhayangkari Vanessa Tuhuteru dan keluarganya.

Harapan ini menguat setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons positif dan secara resmi mengarahkan keluarga Vanessa untuk menempuh jalur perlindungan hukum di LPSK. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik PPA/PPO Mabes Polri dalam kasus yang menjerat Vanessa.

Di sisi lain, GASKAN juga tetap mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kasus ini secara mendalam. Langkah legislatif tersebut dinilai krusial untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan warga negara.

Oma Vena (65), ibu kandung Vanessa, menyatakan keputusasaan sekaligus harapan barunya. Ia menduga keras anaknya dikriminalisasi oleh oknum aparat.

“Kami hanya meminta keadilan. Anak saya diperlakukan tidak manusiawi, karena dilaporkan oleh Kombes aktif di Mabes,” ucap Oma Vena dengan nada prihatin.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi, membenarkan narasi traumatis yang dialami Oma Vena dan cucunya, SR (14 tahun). Andi memaparkan fakta di lapangan bahwa penyidik mendatangi kamar Vanessa saat status tersangka baru ditetapkan.

“Saat penangkapan, tanggal 12 Februari 2026, Vanessa diseret di depan ibunya. Oma Vena histeris melihat anaknya diperlakukan seperti kriminal berat. Parahnya lagi, selama sekitar satu pekan, akses besuk sama sekali ditutup rapat,” ungkap Andi.

Andi juga menyoroti kejanggalan administratif yang dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum. “Surat pelimpahan berkas (P-21) tidak diterima oleh keluarga dan kuasa hukum sejak 7 April hingga 15 April. Pelimpahan ke Kejaksaan Alor NTT yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan yang layak itu terasa seperti penculikan, bukan penegakan hukum,” tegasnya. Meli, dari tim kuasa hukum, membenarkan bahwa ketidakterimaan dokumen tersebut menghambat hak dasar tersangka untuk membela diri.

Respons LPSK

Sementara itu, Pimpinan LPSK, yang ditemui Ibu Sri Suparyati, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya. Pernyataan ini menjadi sinyal awal keterlibatan lembaga negara tersebut dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Vanessa dan keluarga.
“Silahkan laporan ulang untuk kami evaluasi” ujarnya.

Tanggapan cepat dari Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR RI menjadi momentum penting. Arahan untuk membawa kasus ini ke LPSK sangat relevan dengan konteks hukum terbaru, yakni berlakunya Undang-Undang Baru tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang disahkan pada awal April 2026.

Dalam undang-undang terbaru ini, mandat LPSK diperluas secara signifikan. GASKAN menyoroti bahwa kasus Vanessa memenuhi kriteria untuk mendapatkan intervensi LPSK berdasarkan tujuan dan tugas baru lembaga tersebut:

1. Perlindungan bagi Tersangka yang Terduga Korban Pelanggaran Hukum:
UU baru memungkinkan LPSK melindungi individu yang, meskipun berstatus tersangka, diduga menjadi korban dari proses hukum yang curang atau kriminalisasi oleh oknum aparat. Vanessa berhak atas jaminan keamanan fisik dan psikis dari potensi intimidasi lebih lanjut.

2. Jalur Menuju Justice Collaborator (Saksi Pelaku):

Jika Vanessa memiliki informasi krusial untuk membongkar jaringan atau praktik tidak sehat di balik kasusnya, perlindungan LPSK adalah syarat mutlak untuk mendapatkan status Justice Collaborator. Status ini dapat menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memberikan pemeringanan hukuman drastis bahkan pembebasan.

3. Pemulihan Trauma Psikologis:

Mengingat trauma berat yang dialami Vanessa dan cucunya (SR) anak kandung Vanessa akibat cara penanganan yang kasar, LPSK berkewajiban menyediakan pendampingan psikologis intensif agar mereka tetap stabil mentalnya.

4. Pengawasan Proses Hukum yang Adil:

Dengan masuknya LPSK, diharapkan terjadi pengawasan independen terhadap prosedur penyidikan yang selama ini dianggap melanggar hak asasi, seperti penahanan tanpa akses pengacara dan penundaan pengiriman berkas P-21.

Tuntutan GASKAN

Melalui pernyataan resminya, GASKAN menyampaikan dua tuntutan utama:
Pertama, mengharapkan LPSK untuk segera melakukan asesmen kebutuhan perlindungan bagi Vanessa dan keluarganya sesuai amanat UU PSDK 2026.
Kedua, mendesak DPR RI untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Kepolisian (Mabes Polri), keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

“Negara tidak boleh tinggal diam apalagi kalah ketika warganya diperlakukan sewenang-wenang. Dukungan Pak Bob Hasan adalah sinyal kuat, namun kami butuh aksi nyata. Kami harap LPSK segera bergerak melindungi Vanessa, di persidangan dan kami desak DPR RI menggelar RDP untuk mengungkap kebenaran kasus ini secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi alat kekuasaan,” pungkas Andi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas undang-undang perlindungan saksi dan korban yang baru, serta komitmen DPR dan aparat dalam menegakkan keadilan yang bermartabat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • konflik AS Iran China berdampak pada stabilitas energi global

    Konflik AS–Iran Berpotensi Menekan Ekonomi China dari Banyak Sisi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ketegangan yang berpotensi melibatkan Iran dapat memberi tekanan ekonomi signifikan bagi China. Dampak itu muncul meski tidak terjadi konfrontasi militer langsung. Kenaikan harga energi, gangguan jalur pelayaran, dan pengetatan sanksi internasional menjadi sumber utama risiko. Presiden Pusat Studi Timur Tengah sekaligus dosen tamu Universitas HSE, Murad Sadygzade, menilai Iran memegang posisi strategis […]

  • Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan stok cbp nasional di kantor Bulog Jakarta

    Stok Beras Pemerintah Tembus 4,72 Juta Ton, Bukti Ketahanan Pangan RI Kian Kuat

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 115
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 4,72 juta ton menunjukkan ketahanan pangan Indonesia semakin kuat. Pemerintah mencatat angka tersebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan CBP oleh Perum Bulog. Amran menilai keberhasilan ini lahir dari kerja sama lintas sektor dalam […]

  • Menteri Keuangan Yudi Sadewa

    Perlebar Defisit Anggaran Cegah Krisis Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 243
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Pemerintah menegaskan kebijakan perlebar defisit anggaran cegah krisis ekonomi sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah secara sadar membuka ruang defisit anggaran hingga mendekati batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mengambil kebijakan […]

  • Percepatan proyek Blok Masela di Lapangan Gas Abadi Laut Arafura

    Purbaya Tekan Percepatan Blok Masela, Pemerintah Siap Sapu Bersih Hambatan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan percepatan pengembangan Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Maluku. Ia menyampaikan sikap tersebut usai rapat bersama manajemen Inpex Masela Ltd dan SKK Migas di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan hampir dua jam itu, Purbaya meminta seluruh pemangku kepentingan menjaga laju proyek. Oleh karena itu, pemerintah […]

  • Gedung KPK saat pengusutan kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati

    KPK Periksa Pihak Swasta di Mojokerto Terkait Kasus Sudewo

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 40
    • 2Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan ASA di Polres Mojokerto Kota. Selain itu, ASA hadir sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati. Namun, KPK belum memastikan kehadiran ASA dalam pemeriksaan tersebut. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa penundaan. […]

  • pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dan KPK

    KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) Kasus pemerasan sertifikat K3 kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Cris Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan […]

expand_less