Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengusaha Berinisial HT Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

Pengusaha Berinisial HT Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Seorang pengusaha berinisial HT telah diproses hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) karena diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Perkara ini terkait dengan kegiatan usaha PT TBNP dan PT HNP yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).

Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu, tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS tersebut.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara tindak pidana perpajakan, ketentuan KUHAP diterapkan bersama ketentuan khusus (lex specialis) dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II melaksanakan Penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada Kamis, 24 September 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka berinisial HT dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” pungkas Arridel.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Masih Merendam Kampung Melayu Hingga Hari Ini

    Banjir Masih Merendam Kampung Melayu Hingga Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com—Banjir Kampung Melayu masih bertahan hingga hari ini dan terus mengganggu aktivitas warga di Jakarta Timur. Genangan air memaksa sebagian warga bertahan di rumah, sementara warga lain memilih mengungsi ke lokasi yang lebih aman. (24/01/2026). Genangan Air Menghambat Aktivitas Warga Air masih menggenangi permukiman padat di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu. Warga menghadapi keterbatasan […]

  • timnas hoki Indonesia Oman kualifikasi Asian Games 2026 Bangkok

    Indonesia Tumbang 1-4 dari Oman, Evaluasi Jadi Kunci Laga Berikutnya di Kualifikasi Asian Games 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 255
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Timnas hoki Indonesia Oman menjadi perhatian dalam kualifikasi Asian Games 2026 setelah Indonesia kalah 1-4 dari Oman. Hasil ini mendorong tim untuk segera melakukan evaluasi demi menjaga peluang lolos dari fase grup. Jalannya Pertandingan Indonesia membuka laga dengan permainan agresif. Serangan cepat dari lini depan membuahkan hasil ketika Aulia Akbar Al Ardh […]

  • Raja Yordania puji Prabowo dalam pertemuan bilateral di Amman

    Raja Yordania Puji Keteguhan Prabowo Dukung Palestina

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Raja Yordania puji Prabowo atas sikap konsisten Indonesia dalam membela rakyat Palestina. Apresiasi tersebut muncul dalam pertemuan bilateral antara Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II ibn Al-Hussein, dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di Amman, Yordania, Rabu (25/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Raja Abdullah II menyampaikan penghargaan terhadap komitmen Indonesia yang dinilai konsisten dan […]

  • FAMHI Sultra mendesak KY dan Bawas MA memeriksa hakim PN Raha terkait dugaan miscarriage of justice

    FAMHI SULTRA: desak komisi yudisial Ri dan bawas ma periksa hakim pn raha atas dugaan “miscarriage of justice”

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 229
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARISTANA.COM — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa proses persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah. Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 30 Juli 2026. FAMHI Sultra menyoroti proses pemanggilan pihak tergugat sebelum putusan verstek. Pihak tergugat dalam perkara tersebut […]

  • Ilustrasi kenaikan harga minyak dunia menembus US$100 per barel

    Minyak Dunia Kembali Tembus US$100, Ketegangan Timur Tengah Picu Kekhawatiran Krisis Energi Global

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Harga minyak dunia kembali menembus level psikologis US$100 per barel pada perdagangan Kamis pagi. Kenaikan tajam ini terjadi setelah ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat dan memicu kekhawatiran gangguan pasokan energi global. Berdasarkan data perdagangan hingga pukul 09.45 WIB, minyak Brent berada di level US$100,72 per barel. Sementara itu, minyak jenis West […]

  • pembeli minyak AS 2025 termasuk Indonesia dalam perdagangan energi global

    Daftar Negara Pembeli Minyak AS 2025, Indonesia Masuk 20 Besar

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 320
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pembeli minyak AS 2025 menunjukkan peran besar Amerika Serikat dalam pasar energi global. Sepanjang tahun ini, AS mengekspor hampir 4 miliar barel minyak ke berbagai negara. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut dan masuk 20 besar importir. Pembeli Minyak AS 2025 Didominasi Negara Besar Data terbaru memperlihatkan pembeli minyak AS 2025 masih didominasi […]

expand_less