FAMHI SULTRA: desak komisi yudisial Ri dan bawas ma periksa hakim pn raha atas dugaan “miscarriage of justice”
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 232
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Midul Makati, SH., MH, Presidium FAMHI Sultra.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARISTANA.COM — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa proses persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.
Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 30 Juli 2026. FAMHI Sultra menyoroti proses pemanggilan pihak tergugat sebelum putusan verstek.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Laode Golipo. Ia merupakan petani tunawicara asal Muna Barat.
Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH., MH., mempertanyakan proses pemanggilan tersebut. Ia meminta KY dan Bawas MA memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai hukum acara perdata.
“Jika benar tergugat tidak pernah menerima panggilan secara patut, maka persoalan ini perlu diperiksa. Jangan sampai masalah prosedur membuat pihak tergugat kehilangan kesempatan membela diri,” kata Midul Makati.
Menurut Midul, majelis hakim perlu memastikan pemanggilan pihak tergugat sebelum menjatuhkan putusan verstek. Karena itu, ia meminta KY dan Bawas MA memeriksa seluruh proses perkara.
FAMHI Sultra juga meminta pemeriksa melihat dokumen relaas panggilan. Dokumen tersebut dapat menunjukkan proses pemanggilan para pihak dalam perkara.
“Pemeriksaan harus melihat fakta dan dokumen. Kami ingin memastikan apakah tergugat sudah menerima panggilan secara sah dan patut,” ujarnya.
FAMHI Sultra Sampaikan Lima Tuntutan
FAMHI Sultra menyampaikan lima tuntutan kepada KY dan Bawas MA.
Pertama, FAMHI Sultra meminta KY RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.
Kedua, FAMHI Sultra meminta Bawas MA RI memeriksa administrasi dan teknis yudisial perkara tersebut. Pemeriksaan terutama menyangkut proses pemanggilan tergugat.
Ketiga, FAMHI Sultra meminta pemeriksa memastikan majelis hakim memenuhi seluruh syarat sebelum menjatuhkan putusan verstek.
Keempat, FAMHI Sultra meminta KY dan Bawas MA memeriksa dokumen serta relaas panggilan. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai aturan.
Kelima, FAMHI Sultra meminta lembaga berwenang mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran. Tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
FAMHI Sultra Soroti Pengawasan Peradilan
Midul menegaskan bahwa kritik terhadap proses persidangan bukan bentuk intervensi terhadap hakim. Menurutnya, masyarakat tetap harus menghormati independensi peradilan.
Namun, mekanisme pengawasan juga penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
“Independensi hakim harus kita hormati. Namun, independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Jika ada dugaan masalah dalam pemanggilan tergugat, lembaga yang berwenang perlu memeriksanya,” kata Midul.
FAMHI Sultra meminta KY dan Bawas MA memastikan proses perkara tersebut memenuhi prinsip peradilan yang adil. Mereka juga meminta pemeriksa memperhatikan prinsip due process of law dan imparsialitas.
Selain itu, FAMHI Sultra menilai setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela kepentingannya di pengadilan.
Terkait istilah “miscarriage of justice” atau “peradilan sesat”, FAMHI Sultra menyebut istilah tersebut sebagai bentuk kritik. Istilah itu merujuk pada dugaan kekeliruan atau penyimpangan dalam proses peradilan.
FAMHI Sultra menegaskan bahwa mereka tidak ingin mendahului pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Yang kami minta sederhana. Periksa hakimnya, periksa prosesnya, dan buka faktanya. Pastikan keadilan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tutup Midul.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar