Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » FAMHI SULTRA: desak komisi yudisial Ri dan bawas ma periksa hakim pn raha atas dugaan “miscarriage of justice”

FAMHI SULTRA: desak komisi yudisial Ri dan bawas ma periksa hakim pn raha atas dugaan “miscarriage of justice”

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABARISTANA.COM — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa proses persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.

Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 30 Juli 2026. FAMHI Sultra menyoroti proses pemanggilan pihak tergugat sebelum putusan verstek.

Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Laode Golipo. Ia merupakan petani tunawicara asal Muna Barat.

Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH., MH., mempertanyakan proses pemanggilan tersebut. Ia meminta KY dan Bawas MA memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai hukum acara perdata.

“Jika benar tergugat tidak pernah menerima panggilan secara patut, maka persoalan ini perlu diperiksa. Jangan sampai masalah prosedur membuat pihak tergugat kehilangan kesempatan membela diri,” kata Midul Makati.

Menurut Midul, majelis hakim perlu memastikan pemanggilan pihak tergugat sebelum menjatuhkan putusan verstek. Karena itu, ia meminta KY dan Bawas MA memeriksa seluruh proses perkara.

FAMHI Sultra juga meminta pemeriksa melihat dokumen relaas panggilan. Dokumen tersebut dapat menunjukkan proses pemanggilan para pihak dalam perkara.

“Pemeriksaan harus melihat fakta dan dokumen. Kami ingin memastikan apakah tergugat sudah menerima panggilan secara sah dan patut,” ujarnya.

FAMHI Sultra Sampaikan Lima Tuntutan

FAMHI Sultra menyampaikan lima tuntutan kepada KY dan Bawas MA.

Pertama, FAMHI Sultra meminta KY RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.

Kedua, FAMHI Sultra meminta Bawas MA RI memeriksa administrasi dan teknis yudisial perkara tersebut. Pemeriksaan terutama menyangkut proses pemanggilan tergugat.

Ketiga, FAMHI Sultra meminta pemeriksa memastikan majelis hakim memenuhi seluruh syarat sebelum menjatuhkan putusan verstek.

Keempat, FAMHI Sultra meminta KY dan Bawas MA memeriksa dokumen serta relaas panggilan. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai aturan.

Kelima, FAMHI Sultra meminta lembaga berwenang mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran. Tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

FAMHI Sultra Soroti Pengawasan Peradilan

Midul menegaskan bahwa kritik terhadap proses persidangan bukan bentuk intervensi terhadap hakim. Menurutnya, masyarakat tetap harus menghormati independensi peradilan.

Namun, mekanisme pengawasan juga penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.

“Independensi hakim harus kita hormati. Namun, independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Jika ada dugaan masalah dalam pemanggilan tergugat, lembaga yang berwenang perlu memeriksanya,” kata Midul.

FAMHI Sultra meminta KY dan Bawas MA memastikan proses perkara tersebut memenuhi prinsip peradilan yang adil. Mereka juga meminta pemeriksa memperhatikan prinsip due process of law dan imparsialitas.

Selain itu, FAMHI Sultra menilai setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela kepentingannya di pengadilan.

Terkait istilah “miscarriage of justice” atau “peradilan sesat”, FAMHI Sultra menyebut istilah tersebut sebagai bentuk kritik. Istilah itu merujuk pada dugaan kekeliruan atau penyimpangan dalam proses peradilan.

FAMHI Sultra menegaskan bahwa mereka tidak ingin mendahului pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Yang kami minta sederhana. Periksa hakimnya, periksa prosesnya, dan buka faktanya. Pastikan keadilan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tutup Midul.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar ajak Bobotoh rayakan kemenangan Persib dengan tertib

    Kapolda Jabar Ajak Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BANDUNG, (Kabaristana.com) – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengajak Bobotoh merayakan kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurut Rudi, euforia kemenangan tidak boleh berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia meminta para suporter menjaga keselamatan selama merayakan hasil positif Persib di kompetisi […]

  • La Manuela Escobar Dilelang, Negara Raup Rp33,6 Miliar

    La Manuela Escobar Dilelang, Negara Raup Rp33,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – La Manuela Escobar kembali menarik perhatian publik internasional. Kali ini, pemerintah Kolombia melelang kediaman mewah yang dahulu menjadi simbol kekuasaan gembong narkoba paling terkenal di negara tersebut. (07/02/2026). Pemerintah Kolombia menjual properti milik Pablo Escobar dengan nilai 7,7 miliar peso Kolombia, atau sekitar Rp33,6 miliar. Melalui lelang resmi, negara mengembalikan aset hasil […]

  • Praktisi hukum korporasi Dhifla Wiyani saat menjadi pembicara seminar hukum di Jakarta.

    Praktisi Hukum Korporasi Soroti Pidana Perusahaan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 139
    • 1Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Praktisi hukum korporasi Dhifla Wiyani menegaskan badan hukum dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korporasi. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar hukum di Jakarta, Jumat (8/5). Menurut Dhifla, aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara korporasi. Hakim akan menetapkan mekanisme itu setelah pihak terkait memenuhi syarat hukum […]

  • Pontjo Sutowo Ungkap Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, Bermula dari Perpanjangan HGB 2003

    Pontjo Sutowo Ungkap Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, Bermula dari Perpanjangan HGB 2003

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menjelaskan bahwa persoalan lahan Hotel Sultan mulai muncul saat proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2003. Pada masa itu, manajemen menemukan perbedaan pandangan mengenai status lahan dan dasar hukum perpanjangan hak. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan perpanjangan HGB hingga 2023. Karena keputusan tersebut terbit secara […]

  • Acara pelantikan pengurus APRI Konawe, dengan penari tradisional dan tokoh masyarakat serta pejabat setempat.

    Pelantikan Pengurus DPC APRI Konawe: Dorong Pemberdayaan Tambang Rakyat yang Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 345
    • 1Komentar

    KONAWE (kabaristana.com) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Konawe resmi menggelar pelantikan pada Jumat, 24 April 2026. Panitia menyelenggarakan kegiatan ini di Aula Hotel Al-Ghisan, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Ketua DPW APRI Sulawesi Tenggara, H. Tasman, memimpin langsung prosesi pelantikan. Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto, turut menyaksikan acara tersebut. Kehadiran […]

  • KPIT Dukung Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Jakarta

    Darurat Korupsi, Ketua KPIT Ichi Amahoru Apresiasi Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Umum Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Menurutnya, korupsi menjadi ancaman serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak kepercayaan publik, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Ichi menilai Indonesia kini berada dalam kondisi darurat korupsi. Ia mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kanker […]

expand_less