Jakarta, (Kabaristana.com) — Polisi mengungkap kasus eksploitasi anak Jakpus dan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan TPPO serta perampasan kemerdekaan di Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tim penyidik mengumpulkan bukti secara intensif. Setelah itu, polisi menetapkan AV, T (alias U), dan WA (alias Y) sebagai tersangka.
Kronologi Eksploitasi Anak Jakpus
Awalnya, masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga berinisial D. Kemudian, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja di bawah umur.
Selanjutnya, T dan WA diduga merekrut korban. Sementara itu, AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga April 2026. Fakta ini memperkuat dugaan praktik eksploitasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Untuk memperkuat perkara, penyidik mengamankan dokumen korban, perangkat elektronik, serta rekaman CCTV. Selain itu, tim juga mengantongi hasil visum dan autopsi.
Kini, polisi menahan ketiga tersangka di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Selanjutnya, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 446 dan 455 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perlindungan Korban dan Penanganan Kasus
Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini bertujuan memberi perlindungan kepada korban.
Di sisi lain, tim memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Langkah ini membantu korban menjalani proses pemulihan secara bertahap.
Imbauan Terkait Eksploitasi Anak Jakpus
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat merekrut tenaga kerja. Warga juga harus memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak Jakpus, masyarakat dapat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110.
Sementara itu, kasus ini berkaitan dengan kematian seorang pekerja rumah tangga di Bendungan Hilir. Hingga kini, polisi masih mendalami hubungan peristiwa tersebut dengan dugaan eksploitasi.
Terakhir, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
https://shorturl.fm/50hbd
8 Mei 2026 3:34 amhttps://shorturl.fm/fI3gT
7 Mei 2026 6:35 pmhttps://shorturl.fm/Pu8bb
7 Mei 2026 4:51 am