Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia telah mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan ancaman hukuman berat. Integritas moral tetap menjadi faktor utama.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Kamis (6/8/2026). Ia merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

Integritas Moral Jadi Penentu

Yusril mengatakan korupsi tidak hanya muncul karena lemahnya aturan hukum. Menurutnya, kualitas moral setiap individu juga menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Ia menilai pendidikan agama harus mampu membentuk akhlak, bukan sekadar menjalankan ritual keagamaan. Karena itu, masyarakat perlu memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga yang lengkap. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, hingga Mahkamah Agung terus menangani perkara korupsi.

Namun, praktik korupsi masih terjadi. Bahkan, sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara pernah terjerat kasus korupsi. Kondisi itu menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup.

Yusril mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap mempertahankan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Aturan tersebut berlaku jika korupsi terjadi saat negara berada dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ketentuan itu juga menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional.

Yusril menjelaskan bahwa jaksa dapat menuntut hukuman mati apabila syarat hukumnya terpenuhi. Namun, hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Hakim wajib menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Setelah itu, hakim menentukan hukuman yang paling adil dan proporsional. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memilih pidana penjara seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa hakim harus memegang prinsip keadilan saat memutus perkara. Hakim tidak boleh mengambil keputusan karena kemarahan atau kebencian.

Ia mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan selalu mengedepankan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

MUI Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebelumnya, MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam skala besar. Usulan itu muncul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat luas.

Cholil juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Sebaliknya, keberhasilan terlihat ketika praktik korupsi semakin berkurang di Indonesia.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi peredaran sabu ganja digagalkan Polda Metro Jaya di Jakarta Barat

    Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
    • visibility 199
    • 1Komentar

    JAKARTA , kabaristana.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36) dalam kasus ini. Petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (21/4) pukul […]

  • Gus Alex saat ditahan dalam kasus korupsi kuota haji oleh KPK

    KPK Tahan Eks Stafsus Menag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam pengaturan alur administrasi sekaligus menerima dana ilegal dalam kasus tersebut. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menahan Gus Alex selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret […]

  • Swedia dan Finlandia Desak Spanyol Segera Bertindak Hadapi Arus Migran

    Swedia dan Finlandia Desak Spanyol Segera Bertindak Hadapi Arus Migran

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Helsinki, (kabaristana.com) — Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mendesak Spanyol segera mengendalikan krisis migran di Ceuta. Ia menilai Madrid harus memenuhi kewajiban menjaga perbatasan luar Uni Eropa sesuai aturan Schengen. Kristersson mengatakan situasi tersebut dapat memengaruhi keamanan dan kebijakan migrasi di Swedia. Karena itu, pemerintahnya siap mengambil langkah untuk menjaga ketertiban jika kondisi memburuk. “Jika […]

  • Tambang ilegal Sumatera Barat di kawasan hutan

    Andre Rosiade Ungkap Ada “Pemain” Tambang Ilegal di Sumbar, Bareskrim Turunkan Tim

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 296
    • 0Komentar

    JAKARTA,(kabaristana.com) | Anggota DPRD asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi “pemain” dalam praktik penambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Aktivitas tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Pasaman Barat, Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung. Andre menilai praktik penambangan tanpa izin itu berlangsung cukup lama dan melibatkan peran pihak tertentu. […]

  • Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif.

    Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif.

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Konkep, (Kabaristana.com) || Polemik tambang di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin pertambangan di wilayah tersebut. IUP Masih Aktif di Pulau Wawonii Direktur Ampuh Sultra, Hendro, menyebut ada lima IUP yang masih aktif. Empat izin bergerak di sektor nikel, sementara satu […]

  • Prabowo Subianto rapat kabinet membahas krisis pangan energi air di Istana Presiden Jakarta

    Prabowo Soroti Ancaman Krisis Global: Pangan, Energi, dan Air Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Presiden Prabowo Subianto mengingatkan potensi krisis global yang mengancam banyak negara. Ia menyoroti tiga sektor utama, yaitu pangan, energi, dan air. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Prabowo menegaskan bahwa ketiga sektor tersebut sangat menentukan keselamatan bangsa. Ia menjelaskan bahwa pandangan itu sejalan dengan […]

expand_less