Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
- account_circle Rahman
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia telah mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan ancaman hukuman berat. Integritas moral tetap menjadi faktor utama.
Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Kamis (6/8/2026). Ia merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Integritas Moral Jadi Penentu
Yusril mengatakan korupsi tidak hanya muncul karena lemahnya aturan hukum. Menurutnya, kualitas moral setiap individu juga menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.
Ia menilai pendidikan agama harus mampu membentuk akhlak, bukan sekadar menjalankan ritual keagamaan. Karena itu, masyarakat perlu memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga yang lengkap. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, hingga Mahkamah Agung terus menangani perkara korupsi.
Namun, praktik korupsi masih terjadi. Bahkan, sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara pernah terjerat kasus korupsi. Kondisi itu menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup.
Yusril mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap mempertahankan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Aturan tersebut berlaku jika korupsi terjadi saat negara berada dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan itu juga menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Yusril menjelaskan bahwa jaksa dapat menuntut hukuman mati apabila syarat hukumnya terpenuhi. Namun, hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
Hakim wajib menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Setelah itu, hakim menentukan hukuman yang paling adil dan proporsional. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memilih pidana penjara seumur hidup.
Ia menambahkan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa hakim harus memegang prinsip keadilan saat memutus perkara. Hakim tidak boleh mengambil keputusan karena kemarahan atau kebencian.
Ia mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan selalu mengedepankan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
MUI Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Sebelumnya, MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam skala besar. Usulan itu muncul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat luas.
Cholil juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Sebaliknya, keberhasilan terlihat ketika praktik korupsi semakin berkurang di Indonesia.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar