Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » GASKAN Kawal Kasus Pencabulan Anak: Ditemukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Berkas Cacat Formil

GASKAN Kawal Kasus Pencabulan Anak: Ditemukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Berkas Cacat Formil

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majalengka, (kabaristana.com) – Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, mendampingi Ashima Dinilah, ibu dari dua anak korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan, dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Majalengka pada Juni 2026.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja lantai dua Kejaksaan Negeri Majalengka. Kepala Seksi Pidana Umum Heri J, Jaksa Penuntut Umum Citra, tim kuasa hukum korban, serta perwakilan DP3AKB Kabupaten Majalengka menghadiri agenda tersebut.

Andi menjelaskan bahwa GASKAN menindaklanjuti empat pertanyaan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara itu.

Heri J memperlihatkan salinan surat penolakan restitusi atas nama Ashima Dinilah. Dokumen tersebut berkaitan dengan hak kedua anak korban sehingga menjadi perhatian dalam pertemuan itu.

Ashima Tolak Pengakuan dalam Surat Restitusi

Ashima Dinilah membantah pernah menandatangani surat penolakan restitusi. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan dokumen itu saat menghadiri pertemuan di kejaksaan.

Ashima juga menyatakan bahwa penyidik Polres Majalengka tidak pernah membahas hak restitusi selama proses penyelidikan.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun terkait penolakan restitusi. Kalau dilihat jelas, tanda tangan itu ada bekas coretan pensil sebelum ditindih dengan pulpen. Ini jelas-jelas tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Ashima.

Tim Hukum Temukan Kejanggalan Berkas

Tim kuasa hukum korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. Mereka meminta aparat terkait menelusuri setiap temuan secara menyeluruh.

Siti Rohayati, SH., MH., menjelaskan bahwa timnya menemukan bekas coretan pensil pada tanda tangan yang dipersoalkan. Tim hukum juga menemukan perbedaan identitas dalam salinan dakwaan.

“Kami melihat dengan jelas adanya bekas coretan pensil sebelum tulisan asli ditimpa. Selain itu, nama pelaku yang tercantum dalam salinan dakwaan juga tidak sesuai dengan identitas aslinya. Nama pelaku yang benar Yuda Nurdjati, tetapi salinan berkas mencantumkan nama yang berbeda,” kata Siti Rohayati.

Jaksa Penuntut Umum Citra memilih tidak memberikan tanggapan atas penjelasan pihak korban dan kuasa hukumnya.

Heri J meminta seluruh pihak meningkatkan kerja sama untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak restitusi bagi kedua korban.

“Kami memohon kerja sama semua pihak agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami akan segera melengkapi setiap kekurangan dalam berkas, termasuk menindaklanjuti pemenuhan hak-hak hukum bagi kedua anak korban,” ujar Heri J.

GASKAN Janji Kawal Proses Hukum

Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus yang melibatkan anak-anak membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat krusial karena menyangkut masa depan anak-anak. Negara harus hadir melindungi mereka. Kami menemukan indikasi kelalaian dan dugaan adanya berkas yang cacat secara formil. Aparat wajib memeriksa temuan tersebut secara mendalam agar tidak ada pihak yang merugikan hak korban. Oknum yang terbukti lalai harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegas Andi.

Sebelumnya, GASKAN mendatangi Polres Majalengka untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak belum dapat ditemui.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengeroyokan anggota polisi saat mengamankan karnaval di Blora

    Tiga Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Pengeroyokan Anggota Polri di Blora

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Blora, (kabaristana.com) — Polres Blora, Jawa Tengah, menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua anggota polisi. Peristiwa itu terjadi saat polisi mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen. Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 11 saksi. Penyidik juga mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. […]

  • Penganiayaan THM Exodus Kendari disorot Ampuh Sultra

    Tanggapi Kasus Penganiayaan di Exodus Kendari, Ampuh Sultra Desak Pemkot Cabut Izin Operasionalnya dan Terbitkan SK Moratorium THM.

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 110
    • 3Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus penganiayaan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari beberapa waktu lalu. Ampuh menilai insiden tersebut bukan pertama kali terjadi dan terus memicu keresahan di tengah masyarakat. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan keberadaan sejumlah THM, khususnya Exodus, memicu kekhawatiran masyarakat […]

  • Harga emas dunia anjlok terlihat pada ilustrasi emas batangan

    Harga Emas dan Perak Anjlok Tajam, Investor Hadapi Tekanan Pasar Global

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com |  Harga emas dunia anjlok tajam dalam 24 jam terakhir. Pada saat yang sama, harga perak mencatat kejatuhan yang lebih dalam. Tekanan pasar global, penguatan dolar Amerika Serikat, serta aksi jual investor menekan logam mulia yang selama ini berfungsi sebagai aset lindung nilai. Kondisi tersebut muncul ketika dolar AS menguat terhadap mayoritas mata […]

  • Ben White timnas Inggris dipanggil kembali

    Ben White Dipanggil Lagi ke Timnas Inggris, Peluang Terbuka Jelang Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 181
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ben White kembali memperkuat timnas Inggris setelah absen sejak Piala Dunia 2022. Pemanggilan ini menjadi kesempatan penting bagi bek Arsenal tersebut untuk membuktikan kualitasnya di level internasional. Pelatih Inggris, Thomas Tuchel, memasukkan White ke dalam skuad untuk menggantikan Jarell Quansah yang mengalami cedera otot paha kiri. Tuchel menilai White mampu menambah kekuatan […]

  • Pontjo Sutowo Ungkap Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, Bermula dari Perpanjangan HGB 2003

    Pontjo Sutowo Ungkap Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, Bermula dari Perpanjangan HGB 2003

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menjelaskan bahwa persoalan lahan Hotel Sultan mulai muncul saat proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2003. Pada masa itu, manajemen menemukan perbedaan pandangan mengenai status lahan dan dasar hukum perpanjangan hak. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan perpanjangan HGB hingga 2023. Karena keputusan tersebut terbit secara […]

  • krisis integritas hukum dalam sistem peradilan

    Ketika Hukum Menumpuk, Keadilan Justru Menghilang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 367
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Pernyataan sejarawan Romawi Publius Cornelius Tacitus bahwa “semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya” kembali terasa relevan dalam realitas hukum hari ini. Kutipan ini bukan sekadar refleksi filosofis, melainkan kritik keras terhadap kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai tameng, bukan alat keadilan. Negara kerap mempresentasikan penumpukan regulasi sebagai bukti keseriusan menata kehidupan […]

expand_less