Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Ilegal Logging, 400 Kubik Kayu Tertahan di Basaung

Dugaan Ilegal Logging, 400 Kubik Kayu Tertahan di Basaung

  • account_circle Usupriyadi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kapuas, (KABARISTANA.COM) — Dugaan praktik pengelolaan hasil hutan yang belum transparan terkait legalitas dan kelengkapan dokumen kembali menjadi sorotan.Berdasarkan informasi yang dihimpun serta penelusuran lapangan, aktivitas penebangan, penopingan, dan penampungan kayu di wilayah Basaung, Desa Merapit, poros KM 5 arah Pujon menuju Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar perizinan dan administrasi kegiatan kehutanan tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga bernama Mumut, yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak korporasi atau perusahaan yang disebut berasal dari Banjarmasin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang perusahaan yang secara jelas menunjukkan identitas badan usaha, jenis kegiatan, maupun informasi legalitas pengelolaan di lokasi.

Mumut juga mempertanyakan keterbukaan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari skema perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang mewajibkan dokumen tersebut.

“Untuk penebangan kayu di Basaung itu sangat tertutup. Plang perusahaan juga tidak ada. Yang menjadi pertanyaan adalah dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan administrasi kegiatan pengusahaan hutan yang menjadi dasar aktivitas penebangan,” ungkap mumut.

Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung kepada pengelola maupun instansi kehutanan terkait.

SEKITAR 400 METER KUBIK KAYU DISEBUT TERTAHAN

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Istana, terdapat sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut sebagai kayu “masak” dan hingga kini dikabarkan tertahan serta belum dapat dikeluarkan dari lokasi.

Selain itu, terdapat pula tumpukan kayu hasil tebangan yang menurut informasi narasumber masih tergolong baru.

Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi lapangan. Oleh sebab itu, pengukuran dan pencatatan resmi perlu dilakukan untuk memastikan volume sebenarnya, jenis kayu, serta status administrasi hasil hutan tersebut.

KLAIM KAYU MILIK MASYARAKAT PERLU DIBUKTIKAN

Informasi lain yang diterima menyebutkan adanya klaim bahwa kayu yang berada di lokasi merupakan kayu milik masyarakat.

Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan dari narasumber. Pasalnya, sebagian kayu yang disebut berada di lokasi memiliki diameter cukup besar, diperkirakan rata-rata sekitar 30 sentimeter atau lebih.

Jenis kayu yang ditemukan di lokasi tersebut disebut-sebut antara lain kayu ruyung dan balau.

Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif, terutama menyangkut asal-usul kayu, kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen legalitas pemanfaatan, serta dokumen angkutan hasil hutan.

Kabar Istana menilai bahwa klaim kepemilikan kayu oleh masyarakat maupun pihak lainnya harus didukung bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

ASAL-USUL KAYU DAN LEGALITAS KEGIATAN HARUS TERANG

Jika dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu di tempat penampungan.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain:

– Asal-usul dan sumber kayu.

– Status kawasan tempat penebangan berlangsung.

– Identitas serta legalitas badan usaha atau pengelola.

– Kesesuaian dokumen RKT apabila diwajibkan dalam skema perizinannya.

– Dokumen administrasi hasil hutan.

– Legalitas pengangkutan dan peredaran kayu.

– Kesesuaian antara volume fisik kayu dengan dokumen resmi.

– Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penebangan dan penampungan.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

APARAT DAN INSTANSI KEHUTANAN DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

Aparat penegak hukum, instansi kehutanan yang berwenang, serta pihak pengawas terkait didorong untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penampungan kayu di Basaung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, kejelasan asal-usul kayu, serta kesesuaian administrasi pengelolaan hasil hutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi:

Pertama, Identitas dan legalitas perusahaan atau pengelola kegiatan.

Kedua, Status kawasan serta dasar hukum pemanfaatannya.

Ketiga, Dokumen RKT dan dokumen perencanaan lainnya apabila dipersyaratkan.

Ke empat, Asal-usul sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut tertahan.

Ke lima, Dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan.

Kelima, Jenis, diameter, dan volume kayu berdasarkan pengukuran resmi.

Tuju, Bukti pendukung apabila kayu diklaim berasal dari masyarakat.

Delapan, Identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

HUKUM HARUS BERLAKU SAMA, ASAL-USUL KAYU HARUS JELAS

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran investigasi awal berdasarkan informasi dari salah satu warga dan temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ataupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun demikian, keterbukaan informasi mengenai aktivitas pengelolaan sumber daya hutan merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus memiliki dasar hukum, kejelasan asal-usul kayu, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak perusahaan, pengelola kegiatan, maupun pihak yang mengklaim kepemilikan kayu diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Apabila terdapat dokumen perizinan, RKT, dokumen asal-usul kayu, maupun keterangan resmi lainnya, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pengelolaan hutan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari proses pengawasan maupun penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif berdasarkan fakta dan bukti.

Namun, hingga berita ini disusun, identitas badan usaha, pihak penanggung jawab, serta dasar legalitas kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang

Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip verifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WNI ditahan Israel tiba di Bandara Soekarno Hatta

    Sembilan Relawan Indonesia Korban Penahanan Israel Akhirnya Tiba di Tanah Air

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) akhirnya kembali ke Indonesia setelah otoritas Israel menahan mereka saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza. Para relawan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu sore. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, ikut menyambut kedatangan mereka bersama keluarga dan sejumlah pejabat. Pemerintah […]

  • Revaldo ditangkap narkoba. Polisi menyita sabu dan alat pengisap saat menangkap artis tersebut di Jakarta Barat

    Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Polisi kembali menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sabu dan alat pengisap saat menangkap Revaldo. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, petugas menemukan barang bukti tersebut saat menggeledah Revaldo. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara […]

  • pembatasan kapal Selat Hormuz kapal tanker melintas pasca gencatan senjata AS Iran di perairan Oman

    Iran Atur Ketat Lintasan Kapal di Selat Hormuz, Tarif Transit Capai Rp34 Miliar per Tanker

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 263
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Iran menerapkan pembatasan kapal Selat Hormuz dengan membatasi jumlah kapal yang melintas menjadi sekitar 12 unit per hari. Selain itu, Iran menetapkan tarif transit hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp34,2 miliar untuk satu kapal tanker besar. Kebijakan ini langsung menarik perhatian pelaku industri energi, pelayaran, dan logistik internasional karena berpotensi […]

  • Aksi Jilid III, KPIT Desak Kemendiksaintek Hapus Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah

    Aksi Jilid III, KPIT Desak Kemendiksaintek Hapus Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi jilid III. Aksi berlangsung di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 14 September 2026. KPIT Soroti Sistem Desil KIP Kuliah Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan Kartu […]

  • Anggota Polri tersangka dugaan pemerasan Bupati Pemalang di Gedung KPK Jakarta

    KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan anggota Polri itu menjalankan tugas […]

  • Prabowo NKRI tangguh menghadapi bencana dan tantangan nasional

    Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Berani

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 592
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kekuatan besar untuk menghadapi berbagai tantangan nasional. Meski demikian, ia mengakui bencana alam masih menjadi ujian serius bagi bangsa. Karena itu, Prabowo meminta seluruh elemen pemerintah tetap waspada dan bekerja cepat. Ia menilai tantangan tersebut justru memperlihatkan ketangguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan itu Prabowo […]

expand_less