GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Perwakilan tim kuasa hukum menunjukkan dokumen dalam kasus Vanessa cacat prosedur yang diduga melanggar aturan KUHAP dan HAM.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) resmi merilis Surat Terbuka langsung oleh Sekjennya, Andi Muhammad Rifaldy. Surat Dokumen tersebut ditujukan kepada Menkumham, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri, untuk menyoroti dugaan pelanggaran berat KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri.
Fakta paling krusial yang diungkap adalah tidak diserahkannya Surat Pelimpahan Perkara (P-21) kepada tim kuasa hukum maupun keluarga. Padahal, tersangka sudah dipindahkan jauh ke Kejaksaan Negeri Alor, NTT.
“Kami tidak pernah menerima dokumen resmi tersebut. Penyidik Ibu Martha hanya mengabari lewat seluler: ‘Vanessa sudah di Alor’,” ungkap salah satu kuasa hukum Vanessa, Meli.
Hal ini dipertegas oleh Andi Muhammad Rifaldy yang melakukan konfirmasi langsung.
“Saya tanyakan lewat seluler kepada Jaksa di Alor: ‘Apakah tindakan memindahkan orang antar pulau tanpa surat resmi dan tanpa sepengetahuan pengacara ini bisa dikategorikan sebagai penculikan?'” tegas Andi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut bernama Octavian mengakui bahwa surat P-21 saat ini masih berada di Kejaksaan Agung. Bahkan ia menyatakan bahwa masalah prosedur dan aturan KUHAP “nanti baru akan diperlakukan saat di meja persidangan nanti”.
Jawaban ini dinilai sangat mencurigakan dan jelas merugikan hak tersangka untuk membela diri sejak dini.
DERETAN PELANGGARAN YANG TERJADI
Sejak awal, penanganan kasus ini penuh dengan kejanggalan dan kekerasan prosedural:
1. Traumatisasi: Penyidik mendatangi tempat tinggal dan masuk secara memaksakan langsung ke kamar tersangka, membuat anak di bawah umur dan orang tua lansia mengalami syok berat.
2. Perlakuan Tidak Manusiawi: Tersangka diseret paksa di depan mata kepala orang tuanya yang sudah renta (tertanggal 12 Februari 2026).
3. Pembatasan Hak: Selama sekitar seminggu penuh, Vanessa dikarantina dan dilarang dikunjungi baik oleh keluarga maupun pengacara. (tgl 12 SD 17 April)
4. Pemindahan Misterius: Dipindahkan secara sembunyi-sembunyi pada tengah malam tertanggal 7 April 2026, tepat setelah masa tahanan 20+40 hari berakhir.
Kasus ini menuai kritik keras. Anggota DPR RI, Bapak Bob Hasan, menegaskan:
“Jika benar apa yang disampaikan dan diberitakan oleh GASKAN, maka penyidik ini benar-benar melakukan terlalu banyak pelanggaran. Apalagi ini sudah era KUHAP Baru yang aturannya sangat keras dan tegas.”
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Benny Kaharman, memberikan masukan strategis:
“Selain disampaikan ke Komisi III DPR, laporan ini juga harus diteruskan ke Komnas HAM atau Kementerian HAM, karena kasus ini sangat jelas menyangkut perlindungan perempuan dan tindak kekerasan dalam proses hukum.”
Setelah pemberitaan ini tayang luas di media, termasuk ForumKeadilanTV, gelombang kemarahan publik memuncak. Masyarakat menilai Kapolri tidak becus memimpin dan diduga sengaja membiarkan anak buahnya menabrak aturan hukum.
“Beginikah jawaban hasil dari reformasi Polri?” tanya masyarakat dengan nada kecewa.
“Atas tanggung jawab atas ulah anak buahnya yang diduga kuat menjadi oknum penculik dan pemerkosa HAM, kami meminta KAPOLRI MUNDUR!” tegas Bang ZK mewakili aspirasi masyarakat.
Masyarakat mendesak Kapolri untuk segera bertindak tegas membersihkan oknum-oknum yang bertindak layaknya preman hukum, urakan, dan sakit jiwa yang telah merusak nama baik institusi Polri berharap Tidak ada lagi Pembiaran.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Vanessa
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar