GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 242
- comment 2 komentar
- print Cetak

Foto : Perwakilan tim kuasa hukum menunjukkan dokumen dalam kasus Vanessa cacat prosedur yang diduga melanggar aturan KUHAP dan HAM.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) merilis surat terbuka yang ditandatangani Sekjen mereka, Andi Muhammad Rifaldy. Surat tersebut mereka kirim kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri.
Melalui langkah ini, GASKAN secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri.
P-21 Tidak Diterima Kuasa Hukum
Pertama, tim kuasa hukum dan keluarga mengaku tidak menerima Surat Pelimpahan Perkara (P-21). Padahal, aparat sudah memindahkan Vanessa ke Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur.
Menurut kuasa hukum Vanessa, Meli, penyidik hanya memberikan informasi secara lisan.
“Kami tidak menerima dokumen resmi. Penyidik hanya memberi kabar lewat telepon bahwa Vanessa sudah berada di Alor,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi Muhammad Rifaldy langsung menghubungi jaksa di Alor untuk meminta penjelasan.
“Saya bertanya apakah pemindahan antar pulau tanpa surat resmi dan tanpa sepengetahuan pengacara bisa dikategorikan sebagai penculikan,” tegasnya.
Namun demikian, Jaksa Octavian menjelaskan bahwa dokumen P-21 masih berada di Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut pembahasan prosedur KUHAP akan berlangsung saat persidangan.
Akibatnya, pernyataan tersebut memunculkan kecurigaan karena berpotensi menghambat hak tersangka sejak awal proses hukum.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran
Selain itu, GASKAN mengungkap sejumlah tindakan yang mereka nilai melanggar prosedur.
1. Penyidik masuk rumah secara paksa
Petugas mendatangi rumah tersangka lalu masuk hingga ke kamar tanpa persetujuan. Akibatnya, anak dan orang tua lansia mengalami syok.
2. Aparat menyeret tersangka
Pada 12 Februari 2026, petugas menyeret Vanessa di depan orang tuanya yang sudah lanjut usia.
3. Aparat membatasi akses hukum
Selama periode 12 hingga 17 April, petugas melarang keluarga dan pengacara menemui Vanessa. Dengan demikian, tersangka kehilangan akses pendampingan hukum.
4. Aparat memindahkan tersangka secara diam-diam
Kemudian, petugas memindahkan Vanessa pada tengah malam, 7 April 2026, setelah masa tahanan berakhir.
DPR Soroti Kasus Ini
Di sisi lain, anggota DPR RI, Bob Hasan, menilai dugaan pelanggaran ini sangat serius.
“Jika informasi ini benar, penyidik telah melakukan banyak pelanggaran. Apalagi KUHAP baru memiliki aturan yang tegas,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny Kaharman, mendorong pelapor untuk memperluas laporan.
“Pelapor sebaiknya juga menyampaikan laporan ke Komnas HAM atau Kementerian HAM karena kasus ini berkaitan dengan perlindungan perempuan,” katanya.
Reaksi Publik Menguat
Setelah pemberitaan menyebar luas, reaksi publik pun meningkat tajam. Banyak warga mulai mempertanyakan kepemimpinan Kapolri.
Bahkan, sebagian masyarakat menilai aparat telah bertindak di luar aturan hukum. Oleh sebab itu, kepercayaan publik terhadap institusi Polri ikut tergerus.
“Apakah ini hasil reformasi Polri?” ujar seorang warga.
Desakan Pembenahan Internal
Pada akhirnya, masyarakat mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta pimpinan Polri menindak oknum yang diduga melanggar hukum.
Lebih lanjut, publik berharap institusi Polri menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Vanessa
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



https://shorturl.fm/lBotI
18 April 2026 8:49 amhttps://shorturl.fm/NbQpm
17 April 2026 9:58 am