Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR

GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 242
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) merilis surat terbuka yang ditandatangani Sekjen mereka, Andi Muhammad Rifaldy. Surat tersebut mereka kirim kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri.

Melalui langkah ini, GASKAN secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri.

P-21 Tidak Diterima Kuasa Hukum

Pertama, tim kuasa hukum dan keluarga mengaku tidak menerima Surat Pelimpahan Perkara (P-21). Padahal, aparat sudah memindahkan Vanessa ke Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur.

Menurut kuasa hukum Vanessa, Meli, penyidik hanya memberikan informasi secara lisan.

“Kami tidak menerima dokumen resmi. Penyidik hanya memberi kabar lewat telepon bahwa Vanessa sudah berada di Alor,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi Muhammad Rifaldy langsung menghubungi jaksa di Alor untuk meminta penjelasan.

“Saya bertanya apakah pemindahan antar pulau tanpa surat resmi dan tanpa sepengetahuan pengacara bisa dikategorikan sebagai penculikan,” tegasnya.

Namun demikian, Jaksa Octavian menjelaskan bahwa dokumen P-21 masih berada di Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut pembahasan prosedur KUHAP akan berlangsung saat persidangan.

Akibatnya, pernyataan tersebut memunculkan kecurigaan karena berpotensi menghambat hak tersangka sejak awal proses hukum.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran

Selain itu, GASKAN mengungkap sejumlah tindakan yang mereka nilai melanggar prosedur.

1. Penyidik masuk rumah secara paksa

Petugas mendatangi rumah tersangka lalu masuk hingga ke kamar tanpa persetujuan. Akibatnya, anak dan orang tua lansia mengalami syok.

2. Aparat menyeret tersangka

Pada 12 Februari 2026, petugas menyeret Vanessa di depan orang tuanya yang sudah lanjut usia.

3. Aparat membatasi akses hukum

Selama periode 12 hingga 17 April, petugas melarang keluarga dan pengacara menemui Vanessa. Dengan demikian, tersangka kehilangan akses pendampingan hukum.

4. Aparat memindahkan tersangka secara diam-diam

Kemudian, petugas memindahkan Vanessa pada tengah malam, 7 April 2026, setelah masa tahanan berakhir.

DPR Soroti Kasus Ini

Di sisi lain, anggota DPR RI, Bob Hasan, menilai dugaan pelanggaran ini sangat serius.

“Jika informasi ini benar, penyidik telah melakukan banyak pelanggaran. Apalagi KUHAP baru memiliki aturan yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny Kaharman, mendorong pelapor untuk memperluas laporan.

“Pelapor sebaiknya juga menyampaikan laporan ke Komnas HAM atau Kementerian HAM karena kasus ini berkaitan dengan perlindungan perempuan,” katanya.

Reaksi Publik Menguat

Setelah pemberitaan menyebar luas, reaksi publik pun meningkat tajam. Banyak warga mulai mempertanyakan kepemimpinan Kapolri.

Bahkan, sebagian masyarakat menilai aparat telah bertindak di luar aturan hukum. Oleh sebab itu, kepercayaan publik terhadap institusi Polri ikut tergerus.

“Apakah ini hasil reformasi Polri?” ujar seorang warga.

Desakan Pembenahan Internal

Pada akhirnya, masyarakat mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta pimpinan Polri menindak oknum yang diduga melanggar hukum.

Lebih lanjut, publik berharap institusi Polri menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Sumber: Tim Kuasa Hukum Vanessa

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KM Mutiara Sentosa terbakar di perairan Sumenep saat proses evakuasi penumpang

    KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Tim SAR Lakukan Evakuasi Penumpang

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUMENEP, (kabaristana.com) — Api melalap Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu  (2/8/2026). Tim SAR gabungan segera bergerak ke lokasi untuk menyelamatkan seluruh penumpang dan awak kapal. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kepulan asap hitam pekat keluar dari badan kapal. Kobaran […]

  • Seragam Dilepas, Pengabdian Tak Berakhir: Ipda Hipni Pamit Setelah 37 Tahun Berdinas

    Seragam Dilepas, Pengabdian Tak Berakhir: Ipda Hipni Pamit Setelah 37 Tahun Berdinas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kayuagung, (kabaristana.com) — Bukan plakat, bukan pula bingkisan. Sepasang kambing menjadi cenderamata yang diberikan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto kepada Ipda Hipni dalam apel pelepasan purna bakti, Senin, 31 Agustus 2026. Momen tersebut berlangsung dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan. Setelah 37 tahun mengenakan seragam Polri, Ipda Hipni resmi mengakhiri masa tugasnya […]

  • pesawat hilang kontak di Maros dalam pencarian Basarnas Makassar

    Pesawat ATR 400 Hilang kontak di Maros, Basarnas Turunkan 25 Personel

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 588
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Sebuah pesawat hilang kontak di Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport kehilangan komunikasi ketika melintas di wilayah Kabupaten Maros dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Setelah menerima laporan, Basarnas Makassar segera mengaktifkan operasi pencarian. Tim SAR langsung bergerak untuk melacak posisi pesawat dan memastikan keselamatan […]

  • padi pascabanjir Aceh ditanam petani

    Petani Aceh Utara Tanam Padi Pascabanjir Usai Rehabilitasi Sawah

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    jakarta, kabaristana.com | Padi pascabanjir Aceh kembali menghijau di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Petani mulai menanam padi setelah banjir merendam sawah mereka beberapa waktu lalu. Petani Desa Pinto Makmur mengolah kembali lahan yang sempat rusak akibat banjir. Pemerintah menyelesaikan rehabilitasi sawah sebelum musim tanam dimulai. Tim lapangan membersihkan lumpur, memperbaiki struktur tanah, dan […]

  • Dari Dugaan hingga Klarifikasi: Mengurai Fakta Penyaluran BBM Bersubsidi di Luwu Timur

    Dari Dugaan hingga Klarifikasi: Mengurai Fakta Penyaluran BBM Bersubsidi di Luwu Timur

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    LUWU TIMUR, (Kabaristana.com) || Rabu (15/04/2026) – Isu penyaluran BBM subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Luwu Timur menarik perhatian publik. Portal Batarapos.com memuat isu tersebut pada Selasa (14/4/2026). Pemberitaan itu menyinggung dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi dinas. Selain itu, pengelola SPBU menyampaikan keluhan. Kepala Dinas Pertanian juga disebut terkejut. Namun, sehari kemudian, pihak terkait langsung […]

  • tambang pasir ilegal Konaweeha di Sungai Konaweeha

    Soal Tambang Pasir Ilegal Di Sungai Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari.

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Konawe, (Kabaristana.com) – Kasus tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari. Ampuh Sultra menilai Sungai Konaweeha berada di bawah pengawasan BWS IV Kendari. Karena itu, lembaga […]

expand_less