Ampuh Sultra Resmi Melaporkan Dugaan Penambangan Pasir Ilegal Di Kali Konaweeha, Desak Polisi Segera Bertindak.
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 137
- comment 1 komentar
- print Cetak

Foto: Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Kali Konaweeha, Konawe, Sulawesi Tenggara, menggunakan alat berat ekskavator.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Sejak awal, Ampuh Sultra mengumpulkan informasi dari lapangan. Kemudian, mereka menyampaikan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum secara resmi.
Enam Nama Terduga Mulai Terungkap
Dalam laporannya, Ampuh Sultra menyebut enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Mereka mencatat inisial HT, N, ADM, SDM, JSN, serta seorang oknum kepala desa.
Selain itu, perwakilan organisasi menegaskan bahwa mereka memperoleh data tersebut langsung dari hasil pemantauan di lokasi. Dengan demikian, informasi yang mereka sampaikan tidak bersifat spekulatif.
Dokumentasi Aktivitas Tambang Diserahkan
Ampuh Sultra juga menyerahkan bukti dokumentasi kepada kepolisian. Bukti tersebut memperlihatkan ekskavator yang memuat pasir ke dump truck di area sungai.
Sementara itu, organisasi tersebut memilih tidak melakukan penyelidikan lanjutan. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, termasuk penelusuran jalur distribusi material tambang.
Penadah Material Ikut Jadi Sorotan
Tidak berhenti pada pelaku utama, Ampuh Sultra juga menyoroti pihak yang membeli hasil tambang ilegal. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat untuk mengusut penadah material tersebut.
Menurut mereka, rantai praktik ilegal akan terus berlangsung jika penegak hukum hanya menindak penambang di lapangan tanpa menyentuh pembeli.
RDP DPRD Bukan Jalur Penyelesaian Pidana
Namun demikian, Ampuh Sultra menanggapi adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe dengan sikap tegas. Mereka menilai forum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap harus memproses kasus ini sesuai aturan. Dengan kata lain, kesepakatan dalam RDP tidak dapat menghentikan proses hukum.
RDP Justru Perjelas Fakta Lapangan
Di sisi lain, Ampuh Sultra melihat RDP justru membuka fakta baru. Forum tersebut memperjelas adanya aktivitas tambang ilegal sekaligus mengarah pada pihak yang terlibat.
Akhirnya, mereka menilai kondisi ini mempermudah aparat untuk bertindak. “Fakta sudah jelas dan pelakunya sudah muncul. Jadi, aparat bisa langsung menindaklanjuti,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Direktur Ampuh Sultra



https://shorturl.fm/mDlTJ
17 April 2026 10:57 pm