Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Desak Perlindungan Pulau Wawonii, HIPMA Konkep-Jakarta dan GMH Sultra-Jakarta Sampaikan Pernyataan Sikap di ESDM RI dan Kemendagri RI

Desak Perlindungan Pulau Wawonii, HIPMA Konkep-Jakarta dan GMH Sultra-Jakarta Sampaikan Pernyataan Sikap di ESDM RI dan Kemendagri RI

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 33 menit yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — 30 Juli 2026 Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan (HIPMA Konkep-Jakarta) bersama Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra-Jakarta) menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan administrasi dan perizinan aktivitas pertambangan PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Jenderal Lapangan, Abdi Aditya, dalam orasinya menyampaikan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Lanjut Abdi, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Pulau Wawonii sebagai pulau kecil. Ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga seluruh proses perizinan dan aktivitas pertambangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Abdi Aditya, menilai, sejak hadirnya PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang wilayah izin usahanya mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, telah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, ruang hidup warga, serta kepastian hukum atas aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Abdi menegaskan, bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Pulau Wawonii patut dievaluasi karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya, ketentuan tersebut melarang kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, terlebih apabila aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan kerugian bagi masyarakat.

Abdi menambahkan bahwa Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk perlindungan, pelestarian lingkungan, serta pembangunan yang berkelanjutan, bukan menjadi ruang eksploitasi yang berpotensi mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan administrasi pertambangan PT. Adnan Jaya Sekawan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Jenderal Lapangan II, Jabal Nur, menyoroti peran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam proses administrasi persetujuan yang berkaitan dengan PT. Adnan Jaya Sekawan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan adanya persetujuan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Jabal Nur, meminta Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses administrasi pemerintahan daerah apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat daerah harus bertanggung jawab atas setiap keputusan administrasi yang diterbitkan sesuai asas pemerintahan yang baik.

Melalui aksi ini, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan tolak WIUP PT. Adnan Jaya Sekawan, meninjau kembali persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, serta meminta penguatan perlindungan terhadap Pulau Wawonii sebagai pulau kecil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung secara damai dengan penyampaian aspirasi melalui orasi dan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

“Pulau kecil harus dijaga keberlanjutannya. Setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada hukum, mengedepankan transparansi, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,”

Aksi ini adalah bentuk komitmen kami sebagai putra asli daerah untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan Pulau Wawonii dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan jawaban yang jelas dan mengambil langkah konkret atas tuntutan yang kami sampaikan. Selama belum ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata, kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Konawe Kepulauan

Terkahir, Jabal Nur, juga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga kelestarian Pulau Wawonii, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum dan menjadikan aspirasi masyarakat Konawe Kepulauan sebagai perhatian serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi wartawan memotret barang bukti kasus TPPO anak Kaltim dan pelaku eksploitasi

    Pergerakan Daring Picu TPPO Anak di Kaltim, Pemprov Perkuat Pengawasan Digital

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Samarinda, (Kabaristana.com) || Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengawasan ruang digital untuk menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak. Langkah ini sejalan dengan penerapan aturan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menegaskan pelaku kini aktif memanfaatkan media daring untuk menjaring korban. […]

  • Suharini Eliawati menjelaskan strategi optimalkan pemanfaatan aset BUMD guna meningkatkan kinerja BUMD DKI dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pemprov DKI Perkuat Kinerja BUMD Lewat Optimalisasi Aset, Targetkan PAD Meningkat pada 2027

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Optimalisasi aset BUMD DKI menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi bisnis dan pemanfaatan aset yang lebih produktif. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan setiap BUMD harus melahirkan […]

  • Jafar Felisha Indonesia Masters 2026 ganda campuran Indonesia

    Jafar/Felisha Bidik Semifinal BAC 2026, Fokus Pulihkan Performa Usai Tur Eropa

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, menatap Kejuaraan Asia (BAC) 2026 dengan pendekatan realistis. Mereka kini fokus meningkatkan performa setelah hasil kurang memuaskan dalam tur Eropa. Felisha menegaskan tim telah mengevaluasi performa secara menyeluruh. Ia menyebut masih banyak aspek yang perlu mereka tingkatkan agar bisa kembali ke level terbaik. […]

  • Pidato Megawati doktor honoris causa di Princess Nourah University

    Megawati Doktor Honoris Causa dari Princess Nourah University

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Megawati doktor honoris causa menjadi perhatian dunia internasional setelah Presiden ke-5 Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University di Riyadh, Arab Saudi. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di lingkungan kampus universitas tersebut. Pemberian gelar ini memiliki makna penting secara […]

  • Demutualisasi BEI disiapkan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta

    Ambisi Besar BEI: Target Tembus 10 Bursa Terbesar Dunia Lewat Demutualisasi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 163
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan masuk jajaran 10 besar bursa terbesar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Manajemen menyiapkan rencana demutualisasi sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi dan memperkuat daya saing global. Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini BEI masih berstatus Self Regulatory Organization (SRO). Dalam […]

  • Perjanjian tarif Indonesia AS antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Ekonom Ingatkan Risiko Indonesia Jadi Pasar dalam Perjanjian Tarif RI–AS

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 305
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Rencana perjanjian tarif resiprokal Indonesia & Amerika Serikat memicu kekhawatiran publik. Sejumlah ekonomi menilai kesepakatan ini berisiko menempatkan Indonesia hanya sebagai pasar produk asing. Tanpa pengamanan kebijakan, manfaat ekonomi bisa timpang. Isu ini mencuat karena pemerintah menargetkan penandatanganan kesepakatan dalam waktu dekat. Pada saat yang sama, daya saing industri nasional masih menghadapi […]

expand_less