bandar sabu Mataram
Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 56
- 0Komentar
Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana. Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I […]
