Sekjend LEPHAM Sultra Suhardin Tosepu Apresiasi Langkah Hukum Ketua Kadin Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- visibility 408
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Suhardin Tosepu, S.Si
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONAWE, (Kabaristana.com) | Sekretaris Jenderal LEPHAM Sultra, Suhardin Tosepu, mengapresiasi langkah hukum Ketua Kadin Sultra melalui kuasa hukumnya di Mapolda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam press release yang redaksi terima pada Rabu (18/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Selain itu, ia menyoroti pemberitaan yang cenderung menghakimi dan melampaui kewenangan.
Jurnalis Harus Utamakan Etika dan Verifikasi
Menurut Suhardin, jurnalis harus berhati-hati saat menulis isu hukum. Mereka perlu mematuhi kaidah, norma, dan etika jurnalistik. Selain itu, mereka harus memeriksa fakta secara langsung di lapangan.
“Saya selalu berhati-hati saat menulis persoalan hukum. Saya menjaga norma dan etika. Selain itu, saya menerapkan prinsip check and balance. Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menghakimi seseorang. Terlebih, mereka belum memastikan kebenaran informasi secara utuh.
Bijak Bermedia Sosial di Era KUHP Baru
Selanjutnya, Suhardin mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya.
Menurutnya, masyarakat sering mencampur fakta dengan opini. Akibatnya, kondisi ini dapat merugikan pihak lain, terutama tokoh publik.
“Hal ini keliru dan dapat menimbulkan dampak buruk. Apalagi jika menyasar figur publik seperti Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang,” jelasnya.
Ajak Masyarakat Tetap Objektif dan Tahan Diri
Di sisi lain, Suhardin mengajak semua pihak untuk menahan diri. Ia meminta masyarakat tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menyerahkan persoalan hukum kepada pihak berwenang. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (1).
Harapan Penegakan Hukum yang Adil
Sebagai penutup, Suhardin berharap pihak berwenang memproses laporan di Mapolda Sultra secara adil. Ia juga berharap penegakan hukum ini memberi efek jera dan mencegah kasus pencemaran nama baik terulang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Copyright © 2026 duasatunews.com



Saat ini belum ada komentar