Kemayoran Sudah Tiga Kali Terbakar – Kapan Negara Berhenti Pura-Pura Terkejut?
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Arief Fathurrachman, Aktivis Masyarakat Perkotaan Indonesia (MAPI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Arief Fathurrachman
Aktivis Masyarakat Perkotaan Indonesia (MAPI)
Dalam rentang 72 jam, dua kebakaran besar melanda permukiman padat di Jakarta Pusat. Pada Senin malam, 1 Juni 2026, api menghanguskan 304 bangunan di Kemayoran Gempol, Kebon Kosong. Lebih dari 600 jiwa kehilangan tempat tinggal, termasuk 90 balita, 35 lansia, dan sejumlah ibu hamil. Saat petugas masih mendata korban, kebakaran kembali terjadi pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, di Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru. Sebanyak 30 rumah hangus dan 240 jiwa terdampak.
Lurah Tanah Tinggi menggambarkan lokasi tersebut sebagai “gang senggol”, yaitu kawasan yang sangat padat hingga dua orang yang berpapasan harus saling mengalah. Dua kebakaran dalam tiga hari bukan sekadar anomali statistik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintah telah lama mengetahui persoalan tata kelola perkotaan, tetapi terus mengabaikannya.
Pola Kebakaran yang Terus Berulang
Kebakaran Kemayoran pada Juni 2026 bukan kejadian pertama. Pada 10 Desember 2024, api melahap sekitar 200 rumah di RW 05 Kebon Kosong. Sebanyak 1.800 warga mengungsi dan 15 orang mengalami luka-luka. Sebulan kemudian, pada 21 Januari 2025, kebakaran yang lebih besar melanda Gang Laler di wilayah yang sama. Api meludeskan 543 rumah dan memaksa 1.797 jiwa meninggalkan tempat tinggal mereka. Pada 9 Desember 2025, kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru merenggut 22 nyawa.
Empat kebakaran besar terjadi dalam waktu kurang dari 18 bulan di satu kecamatan yang sama. Fakta ini menunjukkan adanya pola kegagalan sistemik.
Blaikie, Cannon, Davis, dan Wisner menjelaskan fenomena tersebut melalui model Pressure and Release dalam buku At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters (2004). Mereka menyebut pemerintah sering gagal mengatasi tiga lapisan persoalan yang memicu bencana berulang. Pertama, kemiskinan struktural sebagai akar penyebab. Kedua, lemahnya kelembagaan dan minimnya pengawasan sebagai tekanan dinamis. Ketiga, kondisi fisik berbahaya yang terus dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Ketiga faktor tersebut meningkatkan kerentanan warga dan memperbesar peluang terjadinya bencana berikutnya.
Kondisi tersebut mencerminkan systemic governance failure. Yang gagal bukan hanya individu, melainkan keseluruhan sistem tata kelola.
Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka tersebut mendorong negara beralih dari pendekatan respons pascabencana menuju pencegahan berbasis risiko. Jika pemerintah masih merespons kebakaran dengan kasur, selimut, dan janji koordinasi, pemerintah tidak hanya gagal secara administratif. Pemerintah juga mengabaikan komitmen internasional yang telah disepakatinya.
Pemerintah Mengetahui Akar Persoalan
Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mencatat 1.969 kejadian kebakaran sepanjang 2024. Angka tersebut setara dengan lebih dari lima kebakaran setiap hari. Korsleting listrik memicu 61,12 persen dari seluruh kejadian tersebut. Hingga Juli 2025, pemerintah juga mencatat 635 kebakaran lain yang bersumber dari masalah serupa.
Saat meninjau lokasi kebakaran Kemayoran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa hampir 95 persen kebakaran di Jakarta berasal dari korsleting listrik berdasarkan hasil survei pemerintah.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah memahami akar persoalan. Dalam perspektif kebijakan publik, masalahnya bukan terletak pada kurangnya informasi. Pemerintah mengetahui risikonya, tetapi tidak menghadirkan intervensi yang memadai. Pemerintah memilih untuk tidak mengalokasikan sumber daya secara optimal, tidak menegakkan regulasi secara konsisten, dan tidak memprioritaskan keselamatan warga miskin kota.
Regulasi Ada, Penegakan Lemah
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan prasarana pencegahan kebakaran di permukiman padat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemenuhan standar keselamatan bangunan. Selain itu, Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 mengatur akses kendaraan pemadam menuju kawasan permukiman.
Masalah utama bukan terletak pada aturan. Pemerintah gagal menegakkannya secara konsisten. Pemerintah tidak melakukan pengawasan secara berkala dan tidak menerapkan sanksi yang menimbulkan efek jera. Di Kebon Kosong yang telah tiga kali terbakar, pemerintah tetap membiarkan gang sempit, instalasi listrik tidak standar, dan ketiadaan sistem deteksi dini.
Regulasi tanpa penegakan hanya menjadi pajangan. Jakarta sudah terlalu lama dipenuhi pajangan semacam itu.
Tiga Akar Kegagalan
Pertama, kota ini masih mengalami defisit perumahan layak bagi kelompok rentan. Warga Kebon Kosong dan Johar Baru tidak memilih tinggal di bangunan berisiko. Mereka bertahan karena pemerintah belum menyediakan hunian yang benar-benar terjangkau. Pemprov DKI juga menghentikan program bedah listrik yang sempat berjalan pada 2023.
Kedua, tata ruang belum mengintegrasikan standar keselamatan kebakaran. Di Kemayoran Gempol, 35 unit mobil pemadam membutuhkan tujuh jam untuk mengendalikan api karena akses menuju lokasi sangat terbatas. Di Johar Baru, 23 unit mobil pemadam dan 140 personel harus berjibaku di gang sempit yang hanya cukup dilalui satu orang. Persoalan ini menunjukkan bahwa para pengambil kebijakan gagal memperbaiki perencanaan selama puluhan tahun.
Ketiga, pemerintah belum menerapkan sistem pengawasan instalasi listrik berbasis risiko. Pemerintah belum menjalankan audit instalasi listrik secara berkala di permukiman padat. Pemerintah juga belum menyalurkan subsidi untuk mengganti instalasi listrik usang yang membahayakan warga. Padahal, PLN dapat memanfaatkan data yang dimilikinya untuk mengidentifikasi kawasan dengan risiko korsleting tertinggi.
Data tersedia, tetapi pemerintah belum menunjukkan kemauan untuk bertindak secara proaktif.
Tanggung Jawab yang Tidak Bisa Dilempar
Ratusan keluarga di Kemayoran tinggal di atas lahan milik PPK Kemayoran yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Dalam posisi tersebut, negara tidak hanya gagal menjalankan fungsi regulator. Negara juga gagal memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemilik aset dengan membiarkan warga hidup dalam kondisi tidak aman selama bertahun-tahun.
Publik dapat memahami pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengenai perlunya koordinasi lintas pihak. Namun, langkah tersebut belum menjawab persoalan substansial. Pemerintah telah menggunakan mekanisme koordinasi yang sama setelah kebakaran pada Desember 2024 dan Januari 2025. Akan tetapi, kebakaran kembali terjadi di lokasi yang sama.
Tawaran rumah susun juga perlu ditinjau secara lebih serius. Ketika warga menolak relokasi, mereka tidak sedang menolak hunian layak. Mereka mempertahankan komunitas yang telah dibangun selama puluhan tahun. Berbagai studi perkotaan menunjukkan bahwa bangunan fisik tidak dapat menggantikan komunitas sebagai aset sosial.
Pemerintah akan terus menghadapi hambatan jika menyusun solusi tanpa konsultasi partisipatif. Hambatan tersebut muncul bukan karena warga bersikap tidak rasional, melainkan karena pemerintah tidak sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi mereka.
Penutup: Bencana yang Seharusnya Bisa Dicegah
Kebakaran di permukiman padat Jakarta bukan bencana alam. Serangkaian keputusan pemerintah selama bertahun-tahun turut memicu kebakaran berulang, termasuk keputusan untuk tidak bertindak. Pemerintah tidak menganggarkan audit listrik secara memadai, tidak menegakkan standar bangunan, tidak memperbaiki akses jalan, dan tidak melanjutkan program mitigasi yang relevan.
Tiga kebakaran di Kebon Kosong dalam dua tahun menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan risiko perkotaan. Kebakaran Johar Baru yang terjadi tiga hari kemudian semakin memperkuat fakta tersebut. Jakarta membutuhkan instalasi listrik yang aman sebelum api menyala, gang yang memadai sebelum api membesar, dan kebijakan yang hadir sebelum bencana terjadi.
Dalam tata kelola perkotaan, pengulangan bencana yang sebenarnya dapat dicegah bukan sekadar kegagalan teknis. Peristiwa ini menunjukkan pihak mana yang kota prioritaskan dan pihak mana yang kota abaikan. Setiap pilihan untuk tidak bertindak memiliki nama yang jelas: pembiaran.
Pada titik tertentu, pembiaran merupakan sebuah keputusan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar