Kemayoran Sudah Tiga Kali Terbakar – Kapan Negara Berhenti Pura-Pura Terkejut?
- account_circle Rahman
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Arief Fathurrachman, Aktivis Masyarakat Perkotaan Indonesia (MAPI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh : Arief Fathurrachman
Aktivis Masyarakat Perkotaan Indonesia (MAPI)
Dalam rentang 72 jam, dua kebakaran besar melanda permukiman padat Jakarta Pusat. Senin malam, 1 Juni 2026, api menghanguskan 304 bangunan di Kemayoran Gempol, Kebon Kosong lebih dari 600 jiwa kehilangan tempat tinggal, termasuk 90 balita, 35 lansia, dan ibu hamil. Belum selesai pendataan korban, dini hari Kamis 4 Juni 2026, kebakaran kembali melanda Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru: 30 rumah hangus, 240 jiwa terdampak. Lurah Tanah Tinggi menggambarkan lokasinya sebagai “gang senggol” permukiman yang begitu padat hingga dua orang berpapasan pun harus saling mengalah. Dua kebakaran dalam tiga hari bukan anomali statistik. Ia adalah manifestasi kegagalan tata kelola perkotaan yang sudah lama teridentifikasi, namun konsisten diabaikan.
Pola yang Tidak Bisa Lagi Disebut Kebetulan
Kebakaran Kemayoran 1 Juni 2026 bukan yang pertama, bukan pula yang kedua. Pada 10 Desember 2024, sekitar 200 rumah di RW 05 Kebon Kosong hangus, 1.800 warga mengungsi, dan 15 orang terluka. Pada 21 Januari 2025, kebakaran lebih masif melanda Gang Laler di kelurahan yang sama: 543 rumah ludes, 1.797 jiwa kehilangan tempat tinggal. Masih di kecamatan yang sama, pada 9 Desember 2025, Gedung Terra Drone di Cempaka Baru terbakar dan merenggut 22 nyawa. Empat kejadian besar. Satu kecamatan. Kurang dari 18 bulan.
Dalam literatur manajemen risiko bencana, Blaikie, Cannon, Davis, dan Wisner melalui model Pressure and Release dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters (Routledge, 2004) telah lama membuktikan bahwa bencana berulang di lokasi yang sama adalah produk dari tiga lapisan yang tidak pernah ditangani: kemiskinan struktural sebagai akar penyebab (root causes), lemahnya kelembagaan dan absennya pengawasan sebagai tekanan dinamis (dynamic pressures), serta kondisi fisik berbahaya yang dibiarkan sebagai kondisi tidak aman (unsafe conditions) ketiganya membentuk progression of vulnerability yang terus berprogres hingga bencana berikutnya hanya soal waktu. Inilah yang disebut systemic governance failure: bukan kegagalan satu oknum, melainkan kegagalan sistem secara menyeluruh.
Indonesia pun telah meratifikasi Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 yang mewajibkan negara bergeser dari disaster management (respons pasca-bencana) menuju disaster risk management (pencegahan berbasis akar risiko). Pemerintah Jakarta yang masih merespons kebakaran ketiga ini dengan kasur, selimut, dan janji koordinasi bukan hanya gagal secara administratif mereka melanggar komitmen hukum internasional yang mereka tandatangani sendiri.
Pemerintah Sudah Tahu Itu yang Menjadi Masalah Sesungguhnya
Data Gulkarmat DKI mencatat 1.969 kejadian kebakaran sepanjang 2024 rata-rata lebih dari lima kebakaran per hari, dengan 61,12 persen disebabkan korsleting listrik. Hingga Juli 2025, sudah 635 kebakaran akibat korsleting tercatat. Saat meninjau lokasi pasca-kebakaran Kemayoran, Wakil Gubernur DKI Rano Karno menyatakan bahwa “hampir 95 persen” kebakaran di Jakarta berasal dari korsleting listrik berdasarkan survei pemerintah sendiri.
Pernyataan itu penting justru karena tidak mengejutkan ia mengonfirmasi bahwa otoritas yang berwenang sudah lama memiliki pemahaman akurat tentang akar masalahnya. Dalam kerangka kebijakan publik, kesenjangan antara pengetahuan institusional dan ketiadaan intervensi struktural bukan sekadar kelalaian administratif. Ia mencerminkan pilihan politik yang sadar: pilihan untuk tidak mengalokasikan sumber daya, tidak menegakkan regulasi, dan tidak memprioritaskan keselamatan warga miskin kota.
Regulasi Ada, Kepatuhan Nihil
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Perda DKI No. 8 Tahun 2008 secara eksplisit menetapkan kelengkapan prasarana pencegahan kebakaran di permukiman padat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah bukan warga. UU No. 28 Tahun 2002 beserta PP No. 16 Tahun 2021 mewajibkan pemenuhan standar keselamatan sebagai prasyarat izin bangunan. Permen PU No. 26/2008 mengatur kewajiban akses kendaraan pemadam di lingkungan permukiman.
Kesenjangan yang ada bukan pada substansi regulasi, melainkan pada penegakannya yang tidak konsisten, pengawasan yang tidak berkala, dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera. Di Kebon Kosong yang sudah terbakar tiga kali, gang-gang tetap sempit, instalasi listrik tetap tidak standar, sistem deteksi dini tetap tidak ada. Regulasi tanpa penegakan adalah pajangan. Dan Jakarta sudah terlalu penuh pajangan.
Tiga Akar Kegagalan
Pertama, defisit perumahan layak bagi kelompok rentan. Warga Kebon Kosong dan Johar Baru tidak tinggal di bangunan semipermanen dengan instalasi tidak standar karena pilihan bebas melainkan karena kota ini tidak pernah menyediakan alternatif yang benar-benar terjangkau. Program bedah listrik Pemprov DKI yang sempat berjalan pada 2023 tidak dilanjutkan. Setelah kebakaran ketiga, belum ada pernyataan resmi soal kelanjutannya.
Kedua, tata ruang yang tidak mengintegrasikan standar keselamatan kebakaran. Di Kemayoran Gempol, 35 unit mobil pemadam membutuhkan tujuh jam mengendalikan api bukan karena kapasitas respons yang buruk, melainkan karena akses fisik yang tidak pernah dibenahi. Di Johar Baru, 23 unit dan 140 personel berjibaku di gang yang menurut lurahnya sendiri hanya cukup untuk satu orang lewat. Ini bukan kegagalan operasional ini kegagalan perencanaan yang dibiarkan puluhan tahun.
Ketiga, ketiadaan sistem pengawasan instalasi listrik berbasis risiko. Tidak ada mekanisme audit instalasi listrik berkala di permukiman padat Jakarta. Tidak ada program subsidi penggantian instalasi usang yang berbahaya. Padahal PLN memiliki data jaringan listrik hingga ke tingkat rumah tangga yang secara teknis mampu mengidentifikasi kawasan dengan profil risiko korsleting tertinggi. Data itu ada yang tidak ada adalah kemauan menggunakannya secara proaktif.
Tanggung Jawab yang Tidak Bisa Dilempar
Satu fakta perlu digaris bawahi: lahan tempat ratusan keluarga Kemayoran tinggal adalah milik PPK Kemayoran entitas di bawah otoritas pemerintah pusat. Negara bukan hanya gagal sebagai regulator, melainkan juga sebagai pemilik aset yang membiarkan penghuninya tinggal dalam kondisi tidak aman selama puluhan tahun. Pernyataan Wamensesneg Juri Ardiantoro yang akan “koordinasi dengan banyak pihak” dapat dipahami secara prosedural, namun tidak memadai secara substansial Mekanisme koordinasi yang sama sudah diaktifkan setelah kebakaran Desember 2024 dan Januari 2025 hasilnya adalah kebakaran ketiga di lokasi yang sama.
Tawaran rusun sebagai solusi pun perlu ditinjau lebih serius. Ketika warga menolak relokasi, mereka bukan menolak hunian layak mereka menolak dipindahkan dari komunitas yang sudah dirawat puluhan tahun tanpa pernah diajak bicara. Studi perkotaan sudah lama mengakui bahwa komunitas adalah aset sosial yang tidak tergantikan oleh unit hunian baru. Solusi tanpa konsultasi partisipatif akan terus menemui jalan buntu bukan karena warganya tidak rasional, melainkan karena pendekatannya yang tidak mendengarkan.
Penutup: Bencana yang Bisa Dicegah
Kebakaran permukiman padat di Jakarta bukan bencana alam. Ia adalah hasil akumulasi dari keputusan yang dibuat dan tidak dibuat selama bertahun-tahun: tidak menganggarkan audit listrik, tidak menegakkan standar bangunan, tidak membenahi akses jalan, tidak melanjutkan program mitigasi yang sudah terbukti relevan.
Tiga kebakaran di Kebon Kosong dalam dua tahun, disusul kebakaran Johar Baru tiga hari kemudian, adalah bukti empiris yang tidak bisa lagi dibantah dengan retorika keprihatinan. Yang dibutuhkan bukan pejabat yang berfoto di depan puing-puing melainkan instalasi listrik yang aman sebelum api menyala, gang yang cukup lebar sebelum api membesar, dan kebijakan yang hadir sebelum bencana terjadi.
Dalam tata kelola perkotaan, pengulangan bencana yang seharusnya bisa dicegah bukan sekadar kegagalan teknis. Ia adalah pernyataan tentang siapa yang dianggap penting oleh sebuah kota dan siapa yang tidak. Setiap pilihan untuk tidak bertindak memiliki nama yang jelas: pembiaran. Dan pembiaran, pada titik tertentu, adalah keputusan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar