Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana.

Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I Gede Bayu Pratama, tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

MA Kabulkan PK, Vonis Tidak Berubah

Majelis hakim yang dipimpin Hidayat Manao bersama Noor Edy Yono dan Suradi mengabulkan permohonan PK. Namun, majelis tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada Mandari.

Putusan itu sekaligus memperkuat vonis kasasi. Mahkamah menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

PN Mataram Tunggu Salinan Putusan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi. Ia memastikan informasi putusan sudah muncul di laman MA sejak 17 April 2026.

Saat ini, proses administrasi masih berjalan pada tahap minutasi. PN Mataram akan menindaklanjuti setelah menerima dokumen resmi.

Perjalanan Kasus dari Bebas hingga Vonis

Perkara ini bermula di tingkat pertama. Pengadilan Negeri Mataram sempat membebaskan Mandari dan suaminya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut. Hakim menyatakan keduanya bersalah dalam peredaran sabu di Mataram. Mandari mendapat hukuman tujuh tahun, sementara suaminya empat tahun.

Kasus Terungkap dari Penangkapan Kurir

Kasus ini berawal dari penangkapan kurir oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus. Mereka mengarah pada Mandari dan suaminya sebagai bandar. Polisi menangkap keduanya di Kuta Mandalika saat hendak menuju Bali.

Penegasan Komitmen Penegakan Hukum

Putusan PK ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menangani kasus narkotika. Upaya hukum lanjutan tidak mengubah putusan. Vonis terhadap bandar sabu asal Mataram tetap berlaku.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • misi Artemis II NASA peluncuran roket SLS dari Kennedy Space Center

    Misi Artemis II Meluncur, AS Kembali Kirim Astronaut Keliling Bulan Setelah 50 Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Amerika Serikat kembali mencatat sejarah dalam eksplorasi antariksa. NASA meluncurkan misi berawak Artemis II dari Kennedy Space Center pada Rabu (1/4) waktu setempat. Roket Space Launch System (SLS) membawa wahana Orion serta empat astronaut dalam misi berdurasi sekitar 10 hari. Peluncuran berlangsung pukul 18.35 waktu setempat atau Kamis pagi WIB. Empat Astronaut […]

  • Ilustrasi peredaran sabu ganja digagalkan Polda Metro Jaya di Jakarta Barat

    Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
    • visibility 160
    • 1Komentar

    JAKARTA , kabaristana.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu dan ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36) dalam kasus ini. Petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (21/4) pukul […]

  • kekerasan seksual anak Sukapura ilustrasi garis polisi malam hari

    Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sukapura Jakarta Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial M (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Sukapura, Cilincing. Kompol Ni Luh Arsini menyampaikan bahwa petugas menangkap pelaku pada Selasa pagi (14/4) setelah warga lebih dulu mengamankannya pada Senin malam (13/4). Saat ini, penyidik menahan M di Polres Metro Jakarta […]

  • Sufmi Dasco Ahmad diwawancarai wartawan di kompleks parlemen Jakarta terkait RUU PPRT

    DPR Buka Ruang Publik Lebar untuk RUU PPRT, Target Rampung Usai Ramadhan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com | Pembahasan RUU PPRT kembali menjadi perhatian publik. DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas untuk memastikan regulasi ini memberi perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga, khususnya di sektor informal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menyerap masukan publik dalam proses pembahasan aturan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan […]

  • Kerusakan Hutan Akibat Tambang Nikel di Indonesia Timur

    Hutan di Indonesia Timur Rusak Akibat Tambang Nikel

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Setiap kali tambang nikel dibuka, sepotong hutan di Indonesia Timur menghilang dari peta, sementara narasi pembangunan terus menutupi biaya lingkungan yang jarang benar-benar dihitung. Jakarta, kabaristana.com | Kerusakan hutan akibat tambang nikel di Indonesia Timur semakin nyata seiring meningkatnya aktivitas pertambangan dalam beberapa tahun terakhir. Pembukaan lahan berskala besar untuk mengejar produksi nikel telah mengubah […]

  • jemaah umrah Indonesia kembali ke Tanah Air melalui Bandara Jeddah

    Ketegangan Timur Tengah Meningkat, 14.796 Jemaah Umrah Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah mencatat sebanyak 14.796 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kementerian Agama memantau langsung proses kepulangan jemaah melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah serta Satgas di Bandara Internasional King Abdulaziz. Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa laporan pengawasan […]

expand_less